Latar Belakang
LAMBANG PBB
Perserikatan
Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24
Oktober 1945 setelah konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang
pertama di hadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church House, London).
Dari 1919 hingga1946,
terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap
sebagai pendahulu PBB.
Sejak
didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung
menjadianggota PBB,
termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui
kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan.
Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi
antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di
Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah
negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta
Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor
permanen di PBB).
Pada
25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San
Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum
-termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak
kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu
diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni
wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya,
Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945,
selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan
(DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China
serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London,
Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Sekretaris Jenderal PBB saat ini
adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang
menjabat sejak 1 Januari 2007 ,
menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi
ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis
musyawarah utama) ,Dewan Keamanan (untuk
memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan
Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama
ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk
menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ
peradilan primer), Dewan Perwalian (yang
saat ini tidak aktif).
Instansi Sistem PBB lainnya
yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),Program Pangan Dunia (WFP)
dan Dana Anak-anak Perserikatan
Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang
paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan,
yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan.
Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari
negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia,
dan Spanyol.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
2. Bagaimana dasar hukum pendirian
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3. Bagaimana asas – asas Perserikatan
Bangsa-Bangsa?
4. Bagaimana struktur organisasi
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
5. Berapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa?
6. Bagaimana kebijakan personil
Perserikatan Bangsa-Bangsa?
Tujuan PBB
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional dan menyelesaikan perselisihan
berdasarkan prinsip keadilan dan hukum Internasional.
2. Mengembangkan
hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa berdasarkan sebasib, sama hak dan
kedudukan.
3. Menciptakan
kerja sama dalam memecahkan masalah usaha Internasional dalam bidang ekonomi,
sosial, budaya dan hak asasi.
4. Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.
Sejarah Perserikatan Bangsa –
bangsa (PBB)
PBB
didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton
Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil
dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London.
Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi
anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946
sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church
House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan
gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s
Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga
kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi
seorang Freemason.
Bangunan
ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti
gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of
Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai
peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu
sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary
pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King
George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan
pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku
Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang
Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya,
diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin
D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D.
Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia
juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang
memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti
Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai
aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt
bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911.
Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama
PBB/ UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya
untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam
Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa
Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan
ditandatanganin ya kesepakatan-kes epakatan dalam persidangan-per sidangan di
Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan
agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China,
Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan
rancangan-ranca ngan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari
pertemuan-perte muan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan,
wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk
memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial
antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa
wakil negara dan utusan bangsa.
Pada
25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San
Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum
-termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak
kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam
Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu
diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni
wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya,
Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945,
selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan
(DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China
serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London,
Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor
Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City
pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan
dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John
D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari
berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil),
dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace
K. Harrison, Pimpinan Harrison&Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara
resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh
– tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan
anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangny a. Dalam sebuah artikel tercatat
nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of
Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).
Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah berdirinya PBB
mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima
"Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai
pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah
"Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim
internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh
PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
Pengadilan menyatakan: Organisasi
ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang
mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat
dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan
mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan
telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum
Internasional.
Asas - Asas Organisasi PBB
Asas-asas
PBB diuraikan dalam pasal 2 adalah :
1. Susunan
PBB berdasarkan asa persamaan kedaulatan semua anggotanya,
2. Semua
anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan jalan damai,
3. Semua
anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan tidak menggunakan
ancaman / kekerasan terhadap negara lain.
4. Semua
anggota harus menjalin hubungan internasional dengan tidak menggunakan ancaman
atau kekerasan terhadap negara lain.
5. Semua
anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dalam segala tindakannya.
6. PBB
tidak diizinkan mencapuri hal-hal yang termasuk rumah tangga negara manapun.
7. PBB
harus memastikan bahwa negara-negara yang tidak merupakan anggota bertindak
selaras dengan asas tersebut, sejauh itu perlu untuk memelihara perdamaian dan
keamanan internasional.
8. Bahasa
resmi PBB yaitu yang digunakan adalah Inggris dan perancis. Dalam Majelis Umum
dan Dewan Ekonomi dan sosial menggunakan bahasa Spanyol.
9. Keanggotaan
PBB terbuka untuk semua negara cinta damai yang menerima kewajiban yang termuat
dalam piagam PBB dan menurut penilaian organisasi mampu dan mau untuk memenuhi
syarat-syarat itu.
10. Anggota
asli dari PBB adalah negara yang ikut serta menandatangani pernyataan
bangsa-bangsa tanggal 1 Januari 1942 atau yang ikut mengambil bagian dalam
konferensi San Fransisco dan yang meretifikas serta menandatangani piagam,
11. Negara
lain dapat dipernankan menjadi anggota oleh Majelis Uum atas rekomendasi dewan
keamanan, dan
12. Anggota
dapat do skorsing (dikeluarkan) oleh majelis Umum atas rekomendasi dewasn
keamanan.
SStruktur Organsasi PBB
Berdasarkan Konferensi
San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB
sebagai berikut:
1. Majelis
Umum (General Assemby)
Majelis Umum adalah majelis
permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara
anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari
negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua
anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya
Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan.
Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central
Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan
pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh
anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang
perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan,
suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah
lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki
satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada
anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam
lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah
pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu
negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari
hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara
dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk).
Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit
dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi
dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua
menolak resolusi tersebut.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat
dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1. Pelaksaan
perdamaian dan keamanan internasional
2. Kerja
sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3. Sistem
perwakilan internasional
4. Keterangan-keterangan
mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5. Urusan
keuangan
6. Penerapan
keanggotaan dan penerimaan anggota
7. Perubahan
piagam
8. Hubungan
dengan alat-alat perlengkapan lain
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum
membentuk berbagai badan, seperti;
komite; komisi; konperensi dan agency. Badan tersebut diantaranya :
1. Komite
prosedur ;
µ Pengadilan
administratif
µ Komisi
perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
µ Badan
tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan
ekonomi sosial).
µ Pasukan
PBB
µ Badan
penampung pengungsi di palestina
µ Konperensi
PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
µ Dana
anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
µ Kantor
komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
µ Usaha
patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
µ Program
pembangunan PBB;
µ Organisasi
pembangunan industri PBB;
µ Lembaga
PBB untuk latihan dan penelitian;
µ Program
lingkungan PBB;
µ Universitas
PBB
2. Majelis
Umum PBB juga memiliki tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
µ Panitia
pertama tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan
persenjataan.
µ Panitia
kedua tugasnya khusus untuk
politik.
µ Panitia
ketiga tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
µ Panitia
keempa tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
µ Panitia
kelima tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak
berpemerintahan sendiri)
µ Panitia
keenam tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
µ Panitia
ketujuh tugasnya di bidang hukum
3. Majelis
Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti
µ UNRWA : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
µ UNICEF : Badan
Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah anak-anak.
2. Dewan
Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat
di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat
memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan
untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam
PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan
pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang
mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
v Anggota Dewan PBB
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap.
Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II :
1. Republik
Cina
2. Perancis
3. Uni
Soviet
4. Britania
Raya
5. Amerika
Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan
digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk
menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah
:
1. Republik
Rakyat Cina
2. Perancis
3. Rusia
4. Britania
Raya
5. Amerika
Serikat
Kelima anggota tersebut adalah
negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian
Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh
Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima
dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih
untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara Blok regional
Duta besar
1. Burkina
Faso Afrika Michel Kafando
2. Kosta
Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
3. Kroasia
Eropa Timur Neven Jurica
4. Libya
Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
5. Vietnam
Asia Lê Lương Minh
Sedangkan 1 Januari 2009 - 31 Desember
2010 Negara Blok regional Duta besar :
1. Austria
Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
2. Jepang
Asia Belum ditentukan
3. Meksiko
Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
4. Turki
Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
5. Uganda
Afrika Belum ditentukan
v Tugas Dewan Keamanan PBB
Dalam hal mempertahankan perdamaian
dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat;
semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan
azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa
golongan, yaitu :
a) Menyelesaikan
perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas;
persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
b) Mengambil
tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti
penyerangan.
v Fungsi Dewan Keamanan PBB
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2. Menyelidiki
tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran
internasional
3. Mengusulkan
metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat
penyelesaian.
4. Merumuskan
rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5. Menentukan
adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan
tindakan apa yang harus diambil
6. Menyerukan
untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk
mencegah atau menghentikan aggressor
7. Mengadakan
aksi militer terhadap seorang aggressor
8. Mengusulkan
pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang
dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9. Melaksanakan
fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10. Mengusulkan
kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama
dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11. Menyampaikan
laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan
Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
a) UNIFIL : Pasukan sementara PBB di Libanon
b) UNIIMOG : Pasukan peninjau militer di
Iran-Irak
c) UNTAC : Pasukan sementara di Kamboja
3. Dewan
Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC)
membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial
internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya
dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk
jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang
berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi
empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan
April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Dilihat terpisah dari badan-badan khusus
yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati
negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi
yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi
tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang
paling aktif.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah
sebagai berikut:
à Mengadakan
penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial,
pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
à Mengembangkan
sosial, ekonomi, dan, politik
à Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.
4. Dewan
Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem
perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk
mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB
melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang
demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai
berikut:
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2. Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri
atau kemerdekaan
3. Memberi
dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di
dunia
4. Memastikan
perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial,
ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan
mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur
keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang
dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem
perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur
pemerintahannya dibawah sistem perwalian.
5. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris:
International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah
merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat
menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan
keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja
dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat
wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan
hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan
wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim
dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
6. Sekretriat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan
utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh
seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian,
informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
Badan ini juga membawa tugas seperti
yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial
PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih
berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi,
dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Sekretriat berperan dalam hal-hal
sebagai berikut:
à Berinisiatif
meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya
mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan
pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi
penyelesaian masalah tersebut.
à Menyiapkan
anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh
suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang
Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas
yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa
tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB,
Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa
staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi,
kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas
secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan
meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara
anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari
Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris
Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk
membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga
perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi
tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah
anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini
termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga
Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan
setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan
internasional.
Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon,
yang mengambil alih dari Kofi Annan pada
tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa
jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh
Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang
dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi
Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang
hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman
untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB
pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti
Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat
suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk
jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan
itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat
pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari
salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
2.5
Negara Anggota PBB
Dengan
penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara
anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan
kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional,
kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah
pengamat permanen).
Piagam
PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan :
1.
Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua
negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam
ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan
kewajiban-kewajiban ini.
2.
Penerimaan
dari negara tersebut kepada keanggotaan ke PBB akan dipengaruhi oleh keputusan
majelis umum atas rekomendasi dewan keamanan.
Kebijakan Personil PBB
PBB
dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi,
untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan
anggota.
Meskipun
mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan
lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota
mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan
dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan
karyawan-karyawan tersebut.
PBB
dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu
adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis.
Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis
tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya
manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas
pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama
jenis atau kemitraan domestik staf mereka.