animasi





tinggal ketik untuk mencari data

Sabtu, 04 Januari 2014

SEJARAH PBB

Latar Belakang
LAMBANG PBB
Perserikatan Bangsa-bangsa didirikan di San Francisco pada 24 Oktober 1945 setelah konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama di hadiri wakil dari 51 negara - baru berlangsung pada 10 Januari 1946 (di Church HouseLondon). Dari 1919 hingga1946, terdapat sebuah organisasi yang mirip, bernama Liga Bangsa-Bangsa, yang bisa dianggap sebagai pendahulu PBB.
Sejak didirikan pada tahun 1945 hingga 2011, sudah ada 193 negara yang bergabung menjadianggota PBB, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan. Selain negara anggota, beberapa organisasi internasional dan organisasi antar-negara mendapat tempat sebagai pengamat permanen yang mempunyai kantor di Markas Besar PBB, dan ada juga yang hanya berstatus sebagai pengamat. Palestina dan Vatikan adalah negara bukan anggota (non-member states) dan termasuk pengamat permanen (Tahta Suci mempunyai wakil permanen di PBB, sedangkan Palestina mempunyai kantor permanen di PBB).
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Sekretaris Jenderal PBB saat ini adalah Ban Ki-moon asal Korea Selatan yang menjabat sejak 1 Januari 2007 , menggantikan Sekretaris Jendral terdahulu, yaitu Kofi Annan dari Ghana.
Organisasi ini memiliki enam organ utama: Majelis Umum (majelis musyawarah utama) ,Dewan Keamanan (untuk memutuskan resolusi tertentu untuk perdamaian dan keamanan), Dewan Ekonomi dan Sosial (untuk membantu dalam mempromosikan kerjasama ekonomi, sosial internasional dan pembangunan), Sekretariat (untuk menyediakan studi, informasi dan fasilitas yang diperlukan oleh PBB), Mahkamah Internasional (organ peradilan primer), Dewan Perwalian (yang saat ini tidak aktif).
Instansi Sistem PBB lainnya yang menonjol termasuk Organisasi Kesehatan Dunia (WHO),Program Pangan Dunia (WFP) dan Dana Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa(UNICEF). Tokoh masyarakat PBB yang paling terkenal mungkin adalah Sekretaris Jenderal PBB, saat ini Ban Ki-moon dari Korea Selatan, yang mengambil jabatan itu pada tahun 2007, menggantikan Kofi Annan. Organisasi ini didanai dari sumbangan yang ditaksir dan sukarela dari negara-negara anggotanya, dan memiliki enam bahasa resmi: ArabCinaInggrisPerancisRusia, dan Spanyol.
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana sejarah Perserikatan Bangsa-Bangsa?
2.      Bagaimana dasar hukum pendirian Perserikatan Bangsa-Bangsa?
3.      Bagaimana asas – asas Perserikatan Bangsa-Bangsa?
4.      Bagaimana struktur organisasi Perserikatan Bangsa-Bangsa?
5.      Berapa negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa?
6.      Bagaimana kebijakan personil Perserikatan Bangsa-Bangsa?

Tujuan PBB
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional dan menyelesaikan perselisihan berdasarkan prinsip keadilan dan hukum Internasional.
2.      Mengembangkan hubungan persaudaraan antar bangsa-bangsa berdasarkan sebasib, sama hak dan kedudukan.
3.      Menciptakan kerja sama dalam memecahkan masalah usaha Internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya dan hak asasi.
4.      Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalam mewujudkan tujuan bersama cita-cita di atas.

Sejarah Perserikatan Bangsa – bangsa (PBB)
PBB didirikan di San Fransisco pada 24 Oktober 1945 setelah Konferensi Dumbarton Oaks di Washington, DC, namun Sidang Umum yang pertama – yang dihadiri wakil dari 51 negara – baru berlangsung pada 10 Januari 1946 di Church House, London. Sejak didirikan hingga tahun 2007, sudah tercatat ada 192 negara yang menjadi anggota PBB. Markas pertama PBB berada di San Francisco, namun sejak tahun 1946 sampai sekarang kantor pusatnya terletak di di New York.
Church House adalah sebuah bangunan yang menjadi markas pusat dari perkumpulan gereja-gereja (Anglikan) di Inggris, terletak di sebelah selatan dari Dean’s Yard di sebelah Wesminter Abbey di kota London. Gereja ini pada saat itu diduga kuat menjadi salah satu tempat berkumpulnya tokoh-tokoh gereja yang menjadi seorang Freemason.
Bangunan ini didisain oleh Sir Herbert Barker, sekitar tahun 1930-an, sebagai pengganti gedung yang terdahulu, yang diresmikan pada tahun 1902 oleh Coorperation of Church House yang berdiri sejak 1888. Bangunan ini dimaksudkan sebagai peringatan perayaan emas 50 tahun bertahtanya Ratu Victoria yang menjadi ratu sejak 1887. Batu pertama pembangunan bangunan ini diletakkan oleh Ratu Mary pada 26 Juni 1937 dan diresmikan oleh Raja George VI pada 10 Juni 1940.
King George VI merupakan pendukung utama dan anggota aktif Craft (Freemason) dan pada tahun 1953 Uskup Anglikan ke XVI juga seorang Freemason (Lihat buku Christianity and Freemasonry; Kirby). Uskup Agung Geoffrey Fisher juga seorang Freemason, termasuk pula Uskup Agung Canterbury (1945-1961).
Selanjutnya, diketahui bahwa istilah “United Nations” dicetuskan pertama kali oleh Franklin D. Roosevelt sewaktu masih berlangsung Perang Dunia II. Sosok Franklin D. Roosevelt perlu diketahui ternyata selain sebagai Presiden Amerika Serikat, ia juga merupakan anggota penting dari Organisasi Yahudi Freemasonry- yang memiliki beberapa organisasi underbow berkedok gerakan sosial dan amal seperti Lions Club dan Rotary Club. Setidaknya terdapat dua catatan mengenai aktivitasnya di organisasi Mason tersebut. Satu sumber menyatakan Rosevelt bergabung dengan sebuah organisasi Lodge pada tanggal 11 Oktober 1911. Sedangkan sumber lain menyatakan ia masuk pada 28 November 1911.
Nama PBB/ UNO digunakan secara resmi pertama kali pada 1 Januari 1942. Tujuannya untuk mengikat wakil-wakil Pihak Berseteru kepada prinsip-prinsip Piagam Atlantik serta untuk menerima sumpah dari mereka guna menjaga keamanan Kuasa Paksi. Setelah upaya itu, Pihak Berseteru terus memantapkannya dengan ditandatanganin ya kesepakatan-kes epakatan dalam persidangan-per sidangan di Moscow, Kaherah dan Taheran sewaktu masih berperang pada tahun 1943. Dari bulan agustus sampai Oktober 1944, wakil-wakil dari Perancis, Republik China, Inggris, Amerika Serikat dan Uni Soviet bertemu untuk memperincikan rancangan-ranca ngan di Estet Dumbarton Oaks, Washington, D.C.
Dari pertemuan-perte muan selanjutnya dicapailah rancangan pokok mengenai tujuan, wakil-wakil anggota dari tiap negara, struktur, serta susunan dewan untuk memelihara keamanan dan keselamatan antarbangsa, kerjasama ekonomi dan sosial antarbangsa. Rancangan ini telah dibicarakan dan diperdebatkan oleh beberapa wakil negara dan utusan bangsa.
Pada 25 April 1945, persidangan PBB tentang penyatuan antar bangsa, dimulai di San Francisco. Selain dihadiri oleh wakil-wakil negara juga organisasi umum -termasuknya Lions Club yang diundang khusus untuk menggubah piagam PBB. Tak kurang 50 negara yang menghadiri persidangan ini menandatangani “Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa”. Polandia yang tidak menghadiri persidangan itu diberi satu tempat khusus, baru dua bulan kemudian tepatnya pada 26 Juni wakilnya menandatangani piagam itu.
Selanjutnya, Perserikatan Bangsa Bangsa ditetapkan secara resmi pada 24 Oktober 1945, selepas piagamnya telah diratifikasi oleh lima anggota tetap Dewan Keamanan (DK), yaitu Amerika Serikat, Inggris, Uni Soviet, Perancis, Republik China serta diikuti anggota lainnya yang terdiri 46 negara di Church House, London, Inggris pada 10 Januari 1946 yang diikuti 51 negara.
Kantor Pusat PBB saat ini dibangun di sebelah Sungai East (East River), New York City pada tahun 1949 di atas tanah yang dibeli dari John D. Rockefeller, Jr. dengan dana bersama sebanyak 8.5 juta dollar AS jadi bukan milik Amerika Serikat. John D. Rockfeller pun juga diketahui merupakan anggota Freemason. Arsiteknya dari berbagai bangsa, termasuknya Le Corbusier (Perancis), Oscar Niemeyer (Brazil), dan wakil-wakil dari beberapa negara yang lain. Tim ini diketuai oleh Wallace K. Harrison, Pimpinan Harrison&Abramovitz (NYC). Kantornya dibuka secara resmi pada 9 Januari 1951.
Tokoh – tokoh PBB juga banyak sekali diisi oleh tokoh-tokoh dan pentolan anggota-anggota Freemason dan cabang-cabangny a. Dalam sebuah artikel tercatat nama U Thant (UN Secretary General), Robert Strange McNamara (US Secretary of Defense 1961-1968; President World Bank 1968-1981).

Dasar Hukum Pendirian PBB
Tak lama setelah berdirinya PBB mencari pengakuan sebagai badan hukum internasional supaya bisa menerima "Ganti Rugi Kepada PBB Atas Cidera yang Dideritanya dengan disertai pendapat dari Mahkamah Internasional (ICJ). Pertanyaan yang muncul adalah "Apakah PBB, sebagai organisasi, memiliki hak untuk meminta klaim internasional terhadap pemerintahan tertentu terkait cedera yang diderita oleh PBB, yang diduga telah disebabkan oleh negara/pemerintahan tersebut."
          Pengadilan menyatakan: Organisasi ini (PBB) berniat melaksanakan hak dan kewajiban, dan pada kenyataannya memang mampu melaksanakan kewajiban dan menerima hak tertentu yang hanya mungkin dapat dijelaskan jika memiliki kapasitas kepribadian internasional yang besar dan mampu untuk beroperasi dalam ranah internasional. Dengan demikian, Pengadilan telah sampai pada kesimpulan bahwa Organisasi ini (PBB) adalah Badan Hukum Internasional.

Asas - Asas Organisasi PBB
Asas-asas PBB diuraikan dalam pasal 2 adalah :
1.      Susunan PBB berdasarkan asa persamaan kedaulatan semua anggotanya,
2.      Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan jalan damai,
3.      Semua anggota harus menyelesaikan perselisihan internasional dengan tidak menggunakan ancaman / kekerasan terhadap negara lain.
4.      Semua anggota harus menjalin hubungan internasional dengan tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap negara lain.
5.      Semua anggota harus memberikan bantuan kepada PBB dalam segala tindakannya.
6.      PBB tidak diizinkan mencapuri hal-hal yang termasuk rumah tangga negara manapun.
7.      PBB harus memastikan bahwa negara-negara yang tidak merupakan anggota bertindak selaras dengan asas tersebut, sejauh itu perlu untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.
8.      Bahasa resmi PBB yaitu yang digunakan adalah Inggris dan perancis. Dalam Majelis Umum dan Dewan Ekonomi dan sosial menggunakan bahasa Spanyol.
9.      Keanggotaan PBB terbuka untuk semua negara cinta damai yang menerima kewajiban yang termuat dalam piagam PBB dan menurut penilaian organisasi mampu dan mau untuk memenuhi syarat-syarat itu.
10.  Anggota asli dari PBB adalah negara yang ikut serta menandatangani pernyataan bangsa-bangsa tanggal 1 Januari 1942 atau yang ikut mengambil bagian dalam konferensi San Fransisco dan yang meretifikas serta menandatangani piagam,
11.  Negara lain dapat dipernankan menjadi anggota oleh Majelis Uum atas rekomendasi dewan keamanan, dan
12.  Anggota dapat do skorsing (dikeluarkan) oleh majelis Umum atas rekomendasi dewasn keamanan.

SStruktur Organsasi PBB
          Berdasarkan Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ-organ PBB sebagai berikut:
1.      Majelis Umum (General Assemby)
Majelis Umum adalah majelis permusyawaratan utama Perserikatan Bangsa-Bangsa. Terdiri dari semua negara anggota PBB, majelis bertemu setiap tahun di bawah pimpinan yang dipilih dari negara-negara anggota. Selama periode dua minggu awal setiap sesi, semua anggota memiliki kesempatan untuk berpidato di hadapan majelis. Biasanya Sekretaris Jenderal melakukan pidato pertama, diikuti oleh pimpinan dewan. Sidang pertama diadakan pada tanggal 10 Januari 1946 di Westminster Central Hall di London dan dihadiri oleh wakil dari 51 negara.
Ketika Majelis Umum mengadakan pemilihan pada masalah-masalah penting, minimal diperlukan dua pertiga suara dari seluruh anggota yang hadir. Contoh masalah penting ini termasuk: rekomendasi tentang perdamaian dan keamanan; pemilihan anggota untuk badan PBB; pemasukan, suspensi, dan pengusiran anggota; dan hal-hal anggaran. Sedang masalah-masalah lain yang ditentukan cukup oleh suara mayoritas. Setiap negara anggota memiliki satu suara. Selain hal-hal persetujuan anggaran, resolusi tidak mengikat pada anggota. Majelis dapat membuat rekomendasi mengenai setiap masalah dalam lingkup PBB, kecuali masalah perdamaian dan keamanan yang berada di bawah pertimbangan Dewan Keamanan.
Dapat dibayangkan, dengan struktur satu negara memiliki satu suara maka dapat terjadi negara-negara yang mewakili dari hanya delapan persen populasi mampu meloloskan resolusi dengan suara dua-pertiga (lihat Daftar negara menurut jumlah penduduk). Namun, karena resolusi ini tidak lebih dari sekedar rekomendasi, sulit dibayangkan situasi dimana ketika rekomendasi dari delapan persen populasi dunia akan diikuti oleh sembilan puluh dua persen lainnhya, jika mereka semua menolak resolusi tersebut.
Tugas dan kekuasaaan majelis umum dapat dibagi dalam 8 golongan, yaitu mengenai:
1.      Pelaksaan perdamaian dan keamanan internasional
2.      Kerja sama dilapangan perekonomian dan masyarakat internasional
3.      Sistem perwakilan internasional
4.      Keterangan-keterangan mengenai daerah-daerah yang belum mempunyai pemerintah sendiri
5.      Urusan keuangan
6.      Penerapan keanggotaan dan penerimaan anggota
7.      Perubahan piagam
8.      Hubungan dengan alat-alat perlengkapan lain
Dalam melaksanakan tugasnya majelis umum membentuk berbagai badan, seperti; komite; komisi; konperensi dan agency. Badan tersebut diantaranya :
1.      Komite prosedur ;
µ      Pengadilan administratif
µ      Komisi perlucutan senjata (dengan dewan keamanan)
µ      Badan tenaga atom internasional (dengan mendengar pendapat dewan keamanan dan dewan ekonomi sosial).
µ      Pasukan PBB
µ      Badan penampung pengungsi di palestina
µ      Konperensi PBB tentang perdagangan dan pembangunan.
µ      Dana anak-anak PBB/UNICEF (dengn dewan ekonomi dan sosial)
µ      Kantor komisaris tinggi PBB untuk pengungsi-pengungsi
µ      Usaha patungan PBB dan FAO untuk urusan pangan sedunia
µ      Program pembangunan PBB;
µ      Organisasi pembangunan industri PBB;
µ      Lembaga PBB untuk latihan dan penelitian;
µ      Program lingkungan PBB;
µ      Universitas PBB

2.      Majelis Umum PBB juga memiliki tujuh komite (panitia) utama, yaitu;
µ      Panitia pertama tugasnya di bidang politik dan keamanan termasuk soal-soal pengaturan persenjataan.
µ      Panitia kedua  tugasnya khusus untuk politik.
µ      Panitia ketiga tugasnya di bidang ekonomi dan keuangan.
µ      Panitia keempa tugasnya di bidang sosial, kemanusiaan dan kebudayaan
µ      Panitia kelima tugasnya di bidang dekolonisasi (daerah-daerah yang tidak berpemerintahan sendiri)
µ      Panitia keenam tugasnya di bidang administrasi dan anggaran.
µ      Panitia ketujuh tugasnya di bidang hukum

3.      Majelis Utama juga dibantu badan-badan dan program khusus seperti
µ      UNRWA           : Badan Bantuan dan kerja untukv Dewan Hak Asasi Manusia v
µ      UNICEF            : Badan Bantuan untukvpengungsi Palestina di Timur Tengah  anak-anak.

2.      Dewan Keamanan (Security Council)
Dewan Keamanan PBB adalah badan terkuat di PBB. Tugasnya adalah menjaga perdamaian dan keamanan antar negara.
Sedang badan PBB lainnya hanya dapat memberikan rekomendasi kepada para anggota, Dewan Keamanan mempunyai kekuatan untuk mengambil keputusan yang harus dilaksanakan para anggota di bawah Piagam PBB.
Dewan Keamanan mengadakan pertemuan pertamanya pada 17 Januari 1946 di Church House, London dan keputusan yang mereka tetapkan disebut Resolusi Dewan Keamanan PBB.
v  Anggota Dewan PBB
Dewan ini mempunyai lima anggota tetap. Mereka aslinya adalah kekuatan yang menjadi pemenang Perang Dunia II :
1.      Republik Cina
2.      Perancis
3.      Uni Soviet
4.      Britania Raya
5.      Amerika Serikat
Republik China dikeluarkan pada 1971 dan digantikan oleh Republik Rakyat Cina. Setelah Uni Soviet pecah, Rusia masuk menggantikannya.
Dengan itu, anggota tetapnya kini adalah :
1.      Republik Rakyat Cina
2.      Perancis
3.      Rusia
4.      Britania Raya
5.      Amerika Serikat
Kelima anggota tersebut adalah negara-negara yang boleh mempunyai senjata nuklir di bawah Perjanjian Non-Proliferasi Nuklir.
Sepuluh anggota lainnya dipilih oleh Sidang Umum PBB untuk masa bakti 2 tahun yang dimulai 1 Januari, dengan lima dari mereka diganti setiap tahunnya.
Anggota dewan keamanan yang dipilih untuk saat ini adalah:1 Januari 2008- 31 Desember 2009 Negara Blok regional Duta besar
1.      Burkina Faso Afrika Michel Kafando
2.      Kosta Rika Amerika Latin dan Karibia Jorge Urbina
3.      Kroasia Eropa Timur Neven Jurica
4.      Libya Afrika (Arab) Jadallah Azzuz at-Talhi
5.      Vietnam Asia Lê Lương Minh
Sedangkan 1 Januari 2009 - 31 Desember 2010 Negara Blok regional Duta besar :
1.      Austria Eropa Barat dan Lainnya Thomas Mayr-Harting
2.      Jepang Asia Belum ditentukan
3.      Meksiko Amerika Latin dan Karibia Belum ditentukan
4.      Turki Eropa Barat dan Lainnya Baki İlkin
5.      Uganda Afrika Belum ditentukan
v  Tugas Dewan Keamanan PBB
          Dalam hal mempertahankan perdamaian dan keamanan internasional diserahkan kepada dewan keamanan, dengan syarat; semua tindakan dewan keamanan tersebut harus selaras dengan tujuan dan azas-azas PBB, tugas dan kewajiban dewan keamanan dapat dibagi atas beberapa golongan, yaitu :
a)      Menyelesaikan perselisihan dengan cara-cara damai, yaitu dengan cara yang didasarkan atas; persetujuan sukarela atau paksaan hukum dalam menjalankan persetujuan.
b)      Mengambil tindakan-tindakan terhadap ancaman perdamaian dan perbuatan yang berarti penyerangan.
v  Fungsi Dewan Keamanan PBB
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasionaal selaras dengan azas-azas dan tujuan PBB.
2.      Menyelidiki tiap-tiap persengketaan atau situasi yang dapat menimbulkan pergeseran internasional
3.      Mengusulkan metode-metode untuk menyelesaikan sengketa-sengketa yang demikian atau syarat penyelesaian.
4.      Merumuskan rencana-rencana untuk menetapkan suatu sistem mengatur persenjataan
5.      Menentukan adanya suatu ancaman terhadap perdamaian atau tindakan agresi dan mengusulkan tindakan apa yang harus diambil
6.      Menyerukan untuk mengadakan sanksi-sanksi ekonomi dan tindakan lain yang bukan perang untuk mencegah atau menghentikan aggressor
7.      Mengadakan aksi militer terhadap seorang aggressor
8.      Mengusulkan pemasukan anggota-anggota baru dan syarat-syarat dengan negara-negara mana yang dapat menjadi pihak dalam setatus mahkamah internasional
9.      Melaksanakan fungsi-fungsi perwakilan PBB di daerah “strategis”.
10.  Mengusulkan kepada majelis umum pengangkatan seorang sekretaris jendral, dan bersama–sama dengan majelis umum, pengangkatan para hakim dari mahkamah internasional
11.  Menyampaikan laporan tahunan kepada majelis umum
Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Keamanan dibantu badan-badan dan program khusus seperti :
a)      UNIFIL        : Pasukan sementara PBB di Libanon
b)      UNIIMOG   : Pasukan peninjau militer di Iran-Irak
c)      UNTAC       : Pasukan sementara di Kamboja

3.      Dewan Ekonomi dan Sosial (Ecinomic and Social Council)
Dewan Ekonomi dan Sosial (ECOSOC) membantu Majelis Umum dalam mempromosikan kerjasama ekonomi dan sosial internasional dan pembangunan. ECOSOC memiliki 54 anggota, yang semuanya dipilih oleh Majelis Umum untuk masa jabatan tiga tahun. Presiden dipilih untuk jangka waktu satu tahun dan dipilah di antara kekuatan kecil atau menengah yang berada di ECOSOC. ECOSOC bertemu sekali setahun pada bulan Juli untuk sesi empat minggu. Sejak tahun 1998, telah mengadakan pertemuan lain setiap bulan April dengan menteri keuangan yang menduduki komite kunci dari Bank Dunia dan Dana Moneter Internasional (IMF).
Dilihat terpisah dari badan-badan khusus yang ia koordinasi, fungsi ECOSOC mencakup pengumpulan informasi, menasihati negara anggota, dan membuat rekomendasi. Selain itu, ECOSOC mempunyai posisi yang baik untuk memberikan koherensi kebijakan dan mengkoordinasikan fungsi tumpang tindih dari badan anak PBB dan dalam peran-peran inilah ECOSOC yang paling aktif.
Tugas Dewan Ekonomi dan Sosial adalah sebagai berikut:
à   Mengadakan penyelidikan dan menyusun laporan tentang soal-soal ekonomi, sosial, pendidikan, dan kesehatan di seluruh dunia
à   Mengembangkan sosial, ekonomi, dan, politik
à   Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan dari bidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada Sidang Umum kepada mereka dan anggota PBB.

4.      Dewan Perwalian (Trusteeship Council)
Dewan Perwalian PBB adalah suatu sistem perwalian internasional lebih jauh telah didirikan oleh anggota PBB untuk mengatur pemerintah daerah-daerah yang ditempatkan di bawah pengawasan PBB melalui persetujuan-persetujuan perwalian individual. (daerah-daerah yang demikian oleh karena itu disebut “daerah-daerah perwalian.
Tujuan Dewan Perwalian adalah sebagai berikut:
1.      Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.      Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwalian agar mereka mencapai pemerintahan sendiri atau kemerdekaan
3.      Memberi dorongan agar mengakui dan menghormati hak-hak manusia dari rakyat-rakyat di dunia
4.      Memastikan perlakuan yang sama di daerah perwalian dalam persoalan-persoalan sosial, ekonomi, dan komersial untuk semua anggota pbb dan kebangsaan-kebangsaan mereka, serta perlakuan yang sama bagi kebangsaan semua anggota dalam mengatur keadilan di daerah-daerah yang di ambil dari negara-negara musuh akibat perang dunia kedua dan lain-lain yang secara sukarela ditempatkan dibawah sistem perwalian. Tidak satu pun negara yang menjadi anggota pbb dapat diatur pemerintahannya dibawah sistem perwalian.

5.      Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
Mahkamah Internasional (bahasa Inggris: International Court of Justice) berkedudukan di Den Haag, Belanda . Mahkamah merupakan badan kehakiman yang terpenting dalam PBB. Dewan keamanan dapat menyerahkan suatu sengketa hukum kepada mahkamah, majelis umum dan dewan keamanan dapat memohon kepada mahkamah nasehat atas persoalan hukum apa saja dan organ-organ lain dari PBB serta badan-badan khusus apabila pendapat wewenang dari majelis umum dapat meminta nasehat mengenai persoalan-persoalan hukum dalam ruang lingkup kegiatan mereka. Majelis umum telah memberikan wewenang ini kepada dewan ekonomi dan sosial, dewan perwakilan, panitia interim dari majelis umum , dan beberapa badan-badan antar pemerintah.
6.      Sekretriat
Sekretariat PBB adalah salah satu badan utama dari PBB dan dikepalai oleh seorang Sekretaris Jendral PBB, dibantu oleh seorang staff pembantu pemerintah sedunia. Badan ini menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang dibutuhkan oleh PBB untuk rapat-rapatnya.
Badan ini juga membawa tugas seperti yang diatur oleh Dewan Keamanan PBB, Sidang Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menyediakan para staff dipilih berdasarkan aplikasi standar efisiensi, kompeten, dan integritas tertinggi, dikarenakan kepentingan mengambil dari tempat geografi yang luas.
Sekretriat berperan dalam hal-hal sebagai berikut:
à   Berinisiatif meminta perhatian dewan keamanan atas masalah yang menurut pendapatnya mengancam kemanan internasional dan meminta agar masalah tersebut dicantumkan pada agenda dewan keamanan dan majelis umum, memberikan jasa-jasa baik bagi penyelesaian masalah tersebut.
à   Menyiapkan anggaran belanja yang diajukan kepada majeis umum untuk mendapat persetujuan.
Sekretariat PBB dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal PBB, dibantu oleh suatu staf pegawai sipil internasional dari seluruh dunia. Tugas utama seorang Sekretaris-Jenderal adalah menyediakan penelitian, informasi, dan fasilitas yang diperlukan oleh badan-badan PBB untuk pertemuan mereka. Dia juga membawa tugas seperti yang diperintahkan oleh Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum PBB, Dewan Ekonomi dan Sosial PBB, dan badan PBB lainnya. Piagam PBB menjelaskan bahwa staf yang akan dipilih oleh penerapan "standar tertinggi efisiensi, kompetensi, dan integritas," dengan memperhatikan pentingnya merekrut luas secara geografis.
Piagam menetapkan bahwa staf tidak akan meminta atau menerima instruksi dari otoritas lain selain PBB. Setiap negara anggota PBB diperintahkan untuk menghormati karakter internasional dari Sekretariat dan tidak berusaha untuk memengaruhi para stafnya. Sekretaris Jenderal sendiri bertanggung jawab untuk pemilihan staf.
Tugas Sekretaris-Jenderal termasuk membantu menyelesaikan sengketa internasional, administrasi operasi penjaga perdamaian, menyelenggarakan konperensi internasional, mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan keputusan Dewan Keamanan, dan konsultasi dengan pemerintah anggota mengenai berbagai inisiatif. Sekretariat kunci kantor di daerah ini termasuk Kantor Koordinator Urusan Kemanusiaan dan Departemen Operasi Penjaga Perdamaian. Sekretaris-Jenderal dapat membawa kepada perhatian Dewan Keamanan setiap masalah yang, menurut nya, bisa mengancam perdamaian dan keamanan internasional.
Sekretaris Jenderal saat ini Ban Ki-moon, yang mengambil alih dari Kofi Annan pada tahun 2007 dan akan memenuhi syarat untuk pengangkatan kembali ketika masa jabatan pertamanya berakhir pada tahun 2011.
Sekretaris Jenderal diangkat oleh Majelis Umum, setelah direkomendasikan oleh Dewan Keamanan, setiap anggota yang dapat memveto, dan Majelis Umum secara teoritis dapat mengabaikan rekomendasi Dewan Keamanan jika suara mayoritas tidak tercapai, meskipun smapai sekarang hal ini tidak terjadi. Pada 1996, Dewan Keamanan mengadopsi seperangkat pedoman untuk proses seleksi yang dicetuskan oleh Duta Permanen Indonesia untuk PBB pada waktu itu, Nugroho Wisnumurti. Pedoman Wisnumurti (Wisnumurti Guidelines) telah mempengaruhi proses seleksi, termasuk penggunaan surat suara berkode warna untuk memilih kandidat. Tidak ada kriteria khusus untuk jabatan tersebut, tetapi selama bertahun-tahun, telah diterima bahwa jabatan itu bisa dijabat untuk jangka satu atau dua dari lima tahun, dan akan diangkat pada dasar rotasi geografis, dan bahwa Sekretaris-Jenderal tidak berasal dari salah satu lima negara anggota tetap Dewan Keamanan.
2.5 Negara Anggota PBB
Dengan penambahan Sudan Selatan pada tanggal 14 Juli 2011, saat ini ada 193 negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk semua negara yang menyatakan kemerdekaannya masing-masing dan diakui kedaulatannya secara internasional, kecuali Vatikan (Tahta Suci, yang memegang kedaulatan atas Vatikan, adalah pengamat permanen).
Piagam PBB menguraikan aturan untuk keanggotaan :
1.      Keanggotaan di PBB terbuka untuk semua negara cinta damai lainnya yang menerima kewajiban yang termuat dalam Piagam ini dan, menurut penilaian Organisasi, mampu dan mau melaksanakan kewajiban-kewajiban ini.
2.      Penerimaan dari negara tersebut kepada keanggotaan ke PBB akan dipengaruhi oleh keputusan majelis umum atas rekomendasi dewan keamanan.

Kebijakan Personil PBB
PBB dan lembaga-lembaganya kebal terhadap hukum negara tempat mereka beroperasi, untuk menjaga ketidakberpihakan PBB sehubungan dengan negara tuan rumah dan anggota.
Meskipun mereka relatif independen dalam hal kebijakan sumber daya manusia, PBB dan lembaga-lembaganya secara sukarela menerapkan hukum-hukum negara-negara anggota mengenai pernikahan sesama jenis, sehingga keputusan tentang status karyawan dalam sebuah kemitraan yang sama-seks didasarkan pada kebangsaan karyawan-karyawan tersebut.
PBB dan agensi-agensinya mengakui pernikahan sesama jenis hanya jika karyawan itu adalah warga negara dari negara-negara yang mengakui perkawinan sesama jenis. Praktek ini tidak secara khusus membahas pengakuan perkawinan sesama jenis tetapi mencerminkan praktik umum PBB untuk sejumlah masalah sumber daya manusia. Perlu dicatat juga bahwa beberapa lembaga memberikan manfaat terbatas pada mitra domestik staf mereka dan beberapa lembaga tidak mengakui perkawinan sesama jenis atau kemitraan domestik staf mereka.