animasi





tinggal ketik untuk mencari data

Jumat, 29 November 2013

Sistem Liberal di Indonesia

Latar Belakang
 Sestem ekonomi kolonial antara tahun 1870 dan 1900 pada umumnya disebut sistem liberalisme. Maksudnya adalah bahwa pada masa itu untuk pertama kali dalam sejarah kolonial, modal swasta diberi peluang sepenuhnya untuk mengusahakan kegiatan di Indonesia, khususnya perkebunan-perkebunan besar di Jawa maupun di luar Jawa. Selama masa ini pihak-pihak swasta Belanda maupun swasta eropa lainnya mendirikan berbagai perkebunan-perkebunan kopi, teh, gula dan kina. Pembukaan perkebunan-perkebunan besar ini kemungkinan oleh undang-undang agraria (Agrarische wet) yang dikeluarkan pada tahun 1870. Pada suatu pihak undang-undang ini melindungi hak milik petani Indonesia atas tanah mereka. Di lain pihak undang-undang agraria membuka peluang bagi orang-orang asing, artinya orang-orang bukan pribumi Indonesia, untuk menyewa tanah dari rakyat Indonesia.
            Zaman liberal menyaksikan penetrasi ekonomi uang yang lebih mendalam lagi kedalam masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat jawa. Hal ini terutama disebabkan oleh penyewaan tanah penduduk oleh perusahaan-perusahaan swasta Belanda untuk di jadikan perkebunan-perkebunan tersebut. Tanah yang disewakan tidak terbatas pada tanah-tanah kosong, tetapi meliputi juga areal persawahan. Seperti telah diterangkan dalam bagian terdahulu, tebu pula ditanam sili musim. Hal ini juga disebabkan oleh kesempatan yang di berikan kepada petani di Jawa untuk bekerja di perkebunan-perkebunan besar sebagai buruh harian maupun buruh musiman.
            Meluasnya pengaruh ekonomi barat dalam masyarakat Indonesia selama zaman liberal tidak saja terbatas pada penanaman tanaman-tanaman perdagangan di perkebunan-perkebunan besar, akan tetapi juga meliputi impor barang-barang jadi yang di hasilkan oleh industri-industri yang sedang berkembang di negeri Belanda. Impor barang-barang jadi, yang untuk sebagian besar terdiri atas barang-barang konsumsi ringan, mempunyai akibat-akibat yang buruk bagi usaha-usaha kerajinan rakyat Indonesia, karena pada umumnya hasil-hasil produksi mereka, baik dalam harga maupun mutu tidak dapat bersaing dengan barang jadi hasil industri barat itu. Misalnya, impor-impor bahan tekstil dari daerah industri Twente di negeri Belanda mengakibatkan matinya usaha-usaha penenunan dari penduduk di Pulau Jawa.
            Akibat dari perkembangan yang menyedihkan ini penduduk pulai jawa makin didorong kedalam ekonomi uang, karena hilangnya mata pencarian mereka yang tradisional memaksanya mencari pekerjaan pada perkebnan-perkebunan besar yang dimiliki oleh Belanda dan lain-lain orang eropa. Namun pada umumnya respon penduduk di Jawa terhadap meluasnya ekonomi uang adalah pasif; artinya untuk sebagian besar mereka tetap tergantung dari mata pencarian di bidang pertanian, dan menjadi buruh pertanian hanya untuk melengkapi pendapatannya yang diproleh dari hasil-hasil pertanian jika pendapatan tidak mencukupi. Jika para petani ini terpaksa mencari pekerjaan di perkebunan-perkebuan besar untuk melengkapi pendapatannya, mereka senantiasa berusaha untuk meninggalkan pekerjaan tambahan itu jika tidak di rasakan perlu lagi.
            Perluasan produksi tanaman dagangan untuk ekspor dari perkebunan-perkebunan swasta tersebut serta impor barang-barang konsumsi ringan dari negara-negara industri barat yang meningkatkan, mengakibatkan perdagangan Internasional makin ramai antara Indonesia dan negara-negara lain. Perkembangan perdagangan internasional juga mendorong perkembangan perdagangan perantara didaerah pedalaman di pulau Jawa. Perdagangan perantara itu pada umumnya terdiri atas dua fungsi yaitu perdagangan distribusi dan perdagangan  koleksi. Perdagangan distribusi terutama menyebarkan barang konsumsi yang di impor dari luar negeri diantara penduduk di daerah pedesaan, sedangkan perdagangan koleksi terutama mengumpulkan hasil-hasil tanaman-tanaman dagang dari pada petani dan meneruskannya kepada para pedagang besar.
            Kesempatan-kesempatan ekonomi yang baru terbuka itu pada umumnya tidak di manfaatkan oleh penduduk di Jawa, jika tetapi orang-orang yang termasuk golongan timur asing, khususnya orang-orang China. Seperti telah dikatakan oleh Wertheim, sebagai orang-orang yang berasal dari negara lain atau keturunan orang pendatang, golongan ini tidak begitu terikat pada tradisi dan norma agraris yang masih di anut oleh penduduk di Jawa, sehingga mereka berada di dalam kedudukan yang lebih baik untuk memenuhi fungsi perdagangan antara. Seperti telah di kemukakan diatas, para petani di Jawa juga mulai mencari pekerjaan diluar bidang pertanian, akan tetapi hal ini hanya mereka lakukan jika di perlukan, misalnya untuk membayar pajak tanah atau untuk membeli barang-barang konsumsi impor. Akan tetapi pada umumnya sistem para petani tersebut terhadap meluasnya eonomi uang adalah pasif; artinya mereka tidak secara aktif memanfaatkan kesempatan ekonomi yang baru untuk keuntungan material mereka sendiri dan untuk meningkatkan taraf hidup mereka, akan tetapi mereka hanya menyesuaikan diri secara pasif dengan keadaan yang baru dan hanya berusaha untuk memperoleh sekedar tambahan pendapatan untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka yang minimal.
            Salah satu akibat lain yang penting dari penetrasi barat yang makin mendalam di jawah adalah pertumbuhan penduduk yang makin pesat. Pertumbuhan penduduk yang pesat ini di sebabkan menurunnya angka kematian sedangkan angka kelahiran tetap tinggi. Faktor-faktor yang turut mengakibatkan menurunnya angka kematian adalah tindakan-tindakan dalam bidang kesehatan rakyat yang di ambil oleh pemerintah Hindia-Belanda, seperti Vaksinasi terhadap penyakit menular, perbaikan dalam sistem distribusi bahan makanan kepada rakyat antara lain melalui perbaikan jalan raya dan lain-lainnya. Pertumbuhan penduduk di Jawa jelas kelihatan dai angka-angka berikut .
1781                2,029,915                    (taksiran Radermacher)
1795                3,500,000                    (taksiran Nederburg)
1815                4,499,250                    (penghitungan pertama)
1846                9,542,045                    (perkiraan  Bleeker)
1880               19,794,505                   (perhitungan administratif)
1905               30,360,667                   (sensus penduduk)


Azas – Azas Liberalisme
            Sama halnya dengan Negara – Negara lain, dinegri Belanda para pengikut aliran liberalisme berpendapat bahwa Negara (pemerintah) sepatutnya tidak campur tangan dalam kehidupan ekonomi, tetapi membiarkannya kepada kekuatan kekuatan pasar. Mengikuti Adam Smith, para pengikut aliran liberalisme berpendapat bahwa satu – satunya tugas Negara adalah memelihara ketertiban umum menegakkan hukum, agar jangan demikian kehidupan ekonomi dapat berjalan dengan lancar. Agar hal ini dapat diwujudkan, para pengikut aliran liberalisme menghendaki agar segala rintangannya yang sebelumnya telah dibuat oleh Negara dihapuskan. Rintangan – rintangan ini menghambat kelancaran kehidupan ekonomi dan oleh karena itu perlu disingkirkan.
            Ketika orang – orang liberal mencapai kemenangan politik di negeri Belanda (setelah tahun 1850) mereka mencoba menerapkan azas – azas liberalisme di koloni – koloni Belanda khsusunya di Indonesia, sedikit – dikitnya di wilayah – wilayah yang berada di bawah kekuasaan mereka. Mereka berpendapat ekonomi Hindia – Belanda akan berkembang dengan sendirinya jika diberi peluang sepenuhnya kepada kekuatan – kekuatan pasar untuk bekerja sebagaimana mestinya. Dalam praktek hal ini berarti kebebasan berusaha, yang dalam konteks Hindia – Belanda khususnya berarti kebebasan sepenuhnya bagi usaha dan modal swasta Belanda untuk mengembangkan sayapnya di Hindia – Belanda dalam berbagai usaha kegiatan ekonomi.
            Usaha kegiatan ekonomi yang mengalami perkembangan yang paling pesat selama zaman liberalisme di Hindia – Belanda adalah industri – industri ekspor, yang terdiri atas perkebunan – perkebunan besar dan tambang – tambang. Industri – industri ekspor merupakan motor penggerak utama bagi kehidupan ekonomi liberal di Hindia – Belanda sangat mempengaruhi pola perkembangan sektor – sektor lainnya. Perkembangan pesat dari industry – industry ekspor dicetuskan oleh permintaan yang meningkat di pasaran dunia akan hasil – hasil pertanian dan pertambangan dari Hindia – Belanda, seperti gula, kopi, tembakau, dll. Perkembangan makin pesat lagi dengan munculnya kapal – kapal uap yang sangat menurunkan biaya pengangkutan antara daerah – daerah produksi dan pasaran dunia. Disamping itu pembukaan Terusan Suez dalam tahun 1869 amat mempersingkat jarak antara Negara – Negara penghasilbahan mentah di Asia Tenggara, termasuk Indonesia dengan Negara – Negara konsumen di Eropa, suatu hal yang menurunkan biaya pengangkutan.
            Walaupun para pengikut liberalisme di negeri Belanda mengecam peranan Negara (perintah Hindia – Belanda) selam zaman sistem tanam paksa, namun mereka tetap memandang Hindia – Belanda sebagai suatu “perusahaan” yang perlu menghasilkan laba. Perbedaan mereka dengan orang – orang seperti Van Den Bosch dan pendukung sistem tanam paksa lainnya hanya terletak pada gambaran mereka mengenai koloni mereka. Jika Van De Bosch memandang Hindia – Belanda sebagai suatu perusahaan Negara, maka kaum liberal menganggap koloni mereka sebagai suatu perusahaan swasta. Akan tetapi kedua – duanya menghendaki agar perusahaan itu menghasilkan laba atau saldo surplus (Batig Slot) yang dapat di transfer ke negri Belanda.
            Walaupun demikian diantara orang – orang liberal sendiri ada perbedaan pendapat mengenai keharusan adanya saldo surplus yang besar itu. Misalnya, para pengusaha Belanda yang tinggal di Indonesia menghendaki agar pemerintah Hindia – Belanda melaksanakan berbagai pekerjaan umum yang dapat menunjang perkembangan industry ekspor mereka, seperti jalan – jalan raya, fasilitas – fasilitas irigasi, jembatan – jembatan. Disamping itu mereka juga menginginkan sekolah – sekolah bagi anak – anak mereka serta penyediaan fasilitas – fasilitas kesehatan bagi keluarga mereka maupun buruh yang bekerja pada perusahaan – perusahaan mereka. Sudah barang tentu pembangunan prasarana ini memerlukan pembiayaan yang harus di tanggung oleh pemerintah Hindia – Belanda. Dapat dimengerti bahwa pengeluaran – pengeluaran pemerintah yang meningkat akan sangat mengurangi jumlah saldo surplus yang harus di transfer ke negri Belanda. Perlu di kemukakan disini bahwa pembangunan sarana oleh Negara tidak berlawanan dengan azas – azas liberalisme yang memang membenarkan pembangunan prasarana yang dapat mempelancar kegiatan – kegiatan ekonomi swasta.
            Orang – orang liberal berkeyakinan bahwa perkembangan ekonomi yang pesat yang dicetuskan oleh kegiatan usaha swasta akan membawa kesejahteraan yang lebih besar bagi rakyat Indonesia tanpa tindakan khusus dari pihak pemerintah Hindia – Belanda. Dengan lain perkataan, mereka berkeyakinan bahwa antara pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan rakyat dalam jangka panjang justru akan mempunyai efek yang buruk atas kesejahteraan rakyat. Satu – satunya tindakan yang diperlukan adalah memberikan perlindungan dasar kepada orang – orang Indonesia agar kedudukan lemah mereka tidak disalah gunakan sehingga merugikan kepentingan – kepentingan mereka. Perlindungan dasar ini adalah uu agraria dari tahun 1870 yang menegaskan hak milik dari penduduk pribumi atas tanahnya dan melarang perpindahan hak milik ini kepada orang – orang bukan Indonesia. Jikalau pengusaha – pengusaha Barat memerlukan tanah misalnya untuk membuka perkebunan besar mereka paling banyak hanya dapat menyewa tanah penduduk.
            Pemerintah Hindia – Belanda diwajibkan untuk menjaga agar tanah pertanian rakyat yang di perlukan rakyat untuk menanam tanaman – tanaman mereka sendiri tidak disewakan kepada pengusaha – pengusaha Barat. Disamping uu agraria pemerintah Hindia – Belanda juga mengeluarkan peraturan – peraturan mengenai perburuhan yang menegaskan kondisi – kondisi pekerjaan yang layak bagin orang – orang Indonesia, misalnya mengenai tingkat upah minimal yang harus dibayar kepada buruh – buruh Indonesia. Perlu dikemukan disini bahwa dalam kenyataan peraturan – peraturan dan perundang – undangan mengenai perburuhan, terutama yang menyangkut keadaan pekerjaan yang layak, sering tidak dilaksanakan sehingga sangat merugikan kaum buruh Indonesia.
            Walaupun zaman liberalisme di Hindia – Belanda diawali dengan harapan – harapan besar mengenai keunggulan sistem liberal dalam meningkatkan perkembangan ekonomi koloni sehingga menguntungkan kesejahteraan rakyat Belanda maupun rakyat Indonesia, namun pada akhir abad ke-19 sudah nyata bahwa rakyat Indonesia tidak mengalami tingkat kemakmuran yang lebih baik dari pada dimasa yang lampau. Meskipun produksi untuk ekspor meningkat dengan pesat antara tahun – tahun 1870 dan 1900, namun pada akhir pada abad ke-19 ada pertanda jelas bahwa orang – orang Indonesia, khususnya di pulau Jawa,telah mengalami kemerosotan dalam tingkat hidup mereka, sehingga menimbulkan kritik – kritik setengah abad sebelumnya yang dilontarkan terhadap sistem tanam paksa di bawah ini akan di bentangkan sistem ini di Jawa tengah dan timur serta Sumatra Timur.


Jawa Tengah dan Timur
Harapan kaum Liberal adalah pembebasan kehidupan ekonomi dari segala campur tangan pemerintahan serta penghapusan segala unsur paksaan dari kehidupan ekonomi akan mendorong perkembangan ekonomi Hindia Belanda. Harapan ini tercapai, khususnya dalam perkembangan industri-industri ekspor yang berjalan dengan pesat sekali. Dibawah ini Undang-Undang Agraria tahun 1870, para penguasa Belanda dan Eropa lainnya dapat menyewa tanah dari penduduk Jawa atau pemerintah Hindia Belanda untuk mendirikan perkebunan-perkebunan. Yang mengalami perkembangan yang pesat adalah gula, yang termasuk bahan dagangan ekspor yang penting dari Hindia Belanda pada waktu itu. dengan tersedianya modal swasta dalam jumlah yang besar, maka perkebunan gula dan perkebunan-perkebunan lainnya dapat mengimpor mesin dan perlengkapan lainnya, hal mana telah meningkatkan produktivitas perkebunan ini misalnya, dalam hal perkebunan-perkebunan gula perluasan dan kemajuan-kemajuan teknis yang diintroduksi dalam industri ini mengakibatkan kenaikan produksi yang pesat seperti ternyata dari angka-angka yang berikut. Dalam tahun 1870 luas tanah dipualu Jawa yang ditanami gula berjumlah 54.176 sampai 128.301 bahu. Di lain pihak produksi gula meningkat lebih pesat lagi, yaitu dari 2.440.000 pikul dalam tahun 1870 hingga 12.050.544 pikul dalam tahun 1900. Demikian pula perkebunan-perkebunan teh mengalami perkembangan pesat, terutama setelah perkebunan-perkebunan ini mulai ditanam oleh teh asam. Tanaman ekspor lainnya mengalami kenaikkan pesat dalam produk tembakau. Jauh sebelumnya tembakau telah ditanam didaerah-daerah Yogyakarta dan Surakarta selama zaman Liberalisme pengusaha-pengusaha Belanda didirikan pula perkebunan tembakau disekitar Besuki di Jawa Timur yang kemudian mengalami perkembangan yang pesat. Perkebunan-perkebunan tembakau di Besuki itu bekerja sama erat dengan penduduk dengan sekitarnya yang juga menanam tembakau yang kemudian disortir dan diolah selanjutnya diperkebunan-perkebunan besar. Disamping itu modal dan usaha Belanda mendidirikan perkebunan-perkebunan tembakau yang besar disekitar Deli di Sumatera Timur.
            Tanaman-tanaman dagangan lainnya yang dihasilkan perkebunan-perkebunan besar yang telah mengalami perkembangan pesat selama masa ini adalah kopi dan kina. Selama masa ini Indonesia malah menjadi penghasilan kina yang paling terkemuka di dunia, karena hampir 90 persen dari kina yang digunakan didunia pada waktu itu berasal dari perkebunan-perkebunan kina di Jawa. Di lain pihak kopi tidak mengalami perkembangan begitu pesat seperti tanam paksa masih berlaku.
            Perkebunan-perkebunan gula, teh, tembakau dan tanaman-tanaman lainnya mengalami perkembangan yang paling pesat antara tahun 1870 dan 1885. Selama masa itu para pengusaha perkebunan-perkebunan memperoleh keuntungan yang besar sekali dari penjualan tanaman-tanaman ini dipasaran dunia. Untuk sebagian besar perkembangan pesat itu disebabkan oleh pembukaan Terusan Suez dalam tahun 1869 yang sangat mengurangi jarak antara Negara penghasil tanaman-tanaman dagang ini dan pasaran-pasaran dunia dan terpenting di Eropa Barat.
            Setelah tahun 1885 perkembangan tanaman dagang mulai berjalan agak seret karena jatuhnya harga-harga kopi dan gula di pasar dunia. Dalam tahun 1891 harga tembakau dipasaran dunia juga jatuh dengan pesat sehinngga membahayakan kelangsungan hidup perkebunan-perkebunan di Deli. Jatuhnya harga gula dipasaran dunia terutama disebabkan oleh penanaman gula beet sugar yang mulai tanam diberbagai Negara Eropa selama masa ini, sehingga Negara-negara ini tidak memerlukan lagi gula dari Indonesia.
            Kesulitan-kesulitan yang dihadapi berbagai perkebunan besar sebagai akibat krisis dipasar dunia juga mempunyai implikasi-implikasi atas cara membiaya usaha-usaha kegiatan ini. Pada umumnya kegiatan-kegiatan perkebunan-perkebunan besar ini dibiayai oleh apa yang dinamakan bank-bank perkebunan (cultuurbanken) yang merupakan lembaga-lembaga keuangan yang otonom. Sebelum krisis terjadi sekitar tahun 1885, kegiatan perkebunan-perkebunan ini, penuh dengan resiko karena para pengusaha perkebunan-perkebunan besar ini tidak berusaha mengurangi resiko mereka dengan cara membentuk perseorangan-perseorangan terbatas, tetapi menjalankan perkebunan-perkebunan ini atas usaha sendiri. Jika mereka memerlukan tambhan-tambahan pembiayaan, maka hal ini diperoleh dari bank-bank perkebunan ini yang disebut diatas. Akan tetapi bank ini sering bersedia meminjamkan kredit kepada perkebunan-perkebunan ini jaminan-jaminan kuat.
            Krisis yang melanda perkebunan-perkebunan besar Indonesia sebagai akibat turunnya harga-harga dari berbagai bank-bank perkebunan yang telah meminjamkan uang kepada perkebunan-perkebunan ini. Krisis sekitar tahun 1885 mengakibatkan suatu reorganisasi yang penting dalam kehidupan ekonomi Hindia Belanda pada waktu itu. Didasari bahwa perkebunan-perkebunan besar tidak bisa dijalan kan lagi sebagai usaha dan milik perorangan, tetapi perlu direorganisasi sebagi perseorangan-perseorangan tebatas. Perkebunan-perkebunan ini selanjutnya tidak di pimpin langsung oleh pemiliknya, akan tetapi oleh seorang manager, artinya pegawai yang di gajih dan langsung yang biasanya di pilih dan diangkat oleh para pemegang saham dipihak bank-bank perkebunan tetep melanjudkan usaha pemberian kredit kepada perkebunan-perkebunan besar, akan tetapi krisis tahun 1885 mereka juga mengadakan pengawasan atas operasi perkebunan-perkebunan besar. Hal ini di rasakan perlu agar salah urus, ketiadaan fisiensi dalam operasi-operasi perkebunan-perkebunan besar dapat di hindarkan di kemudian hari. Dilain pihak bank-bank perkebunan sendiri tidak berdiri otonom lagi,akan tetapi menjadi bagian dari bank-bank yang berkedudukan di Negeri Belanda.
            Perkembangan-perkembangan baru yang terjadi pada akhir abad ke-19 itu menandakan sesuatu tahap baru dalam sejarah ekonomi Hindia Belanda dimana azas-azas Liberalisme murni yang menjunjung tinggi usaha dan swasta dan persaingan bebas lambat-laun mulai ditinggalkan untuk kemudian diganti suatu tata susunan ekonomi yang lebih bersifat terpimpin. Artinya, kehidupan ekonomi Hindia Belanda, khususnya di Jawa, mulai lebih banyak dikendalikan oleh kepentingan-kepentingan industrial dan financial di negeri Belanda, sendiri dan tidak lagi diserahkan kepada kepemimpin-pemimpin perkebunan-perkebunan yang berkedudukan di Jawa. Dengan demikian ekonomi kapitalis-kapitalis dinegeri Belanda, sedangkan para pionir yang swasta kurang lebih dua dasawarsa sebelumnya mulai dicaplok oleh kepentingan-kepentingan kapitalis besar dinegeri Belanda. Sebagai pengganti pengusaha-pengusaha perorangan ini, sudah sejak tahun 1885 mulai bermunculan perusahaan-perusahaan raksasa yang berbentuk perseorangan-perseorangan yang sering pula selain berkaitan.
            Markas besar perusahaan-perusahaan ini berkedudukan dinegeri Belanda, tetapi kadang-kadang dinegara-negara Eropa lainnya. Dengan demikian ekonomi Hindia Belanda dan suatu sistem Merkantilisme-negara kesistem Merkantilisme-perusahaan besar dapat dikatakan telah selesai.
            Jika perkebunan-perkebunan besar di Jawa berkembang pesat didalam alam Liberal dengan sangat menguntungkan pihak kesejahteraan penduduk Jawa makin mundur. Pada akhir masa Liberal menjadi semakin jelas, bahwa ramalan dan harapan penganut-penganut Liberal mengenai kemakmuran yang lebih tinggi bagi penduduk Nusantara yang akan dibawah ekonomi Liberal tidak terwujud. Penelitian Widjojo Nitisastro mengenai pertumbuhan penduduk di Indonesia memperlihatkan laju pertumbuhan penduduk Jawa setelah tahun 1880 menurun dibanding masa sebelumnya. Tetapi angka yang tersedia mengenai produksi bahan makanan memperlihatkan bahwa kenaikkan produksi ini malah lebih rendah lagi dari pada perkebunan-perkebunan besar Barat menjamin peningkatan secara bertahap produksi tanaman-tanaman ekspor.
            Pertumbuhan penduduk pulau Jawa, yang berjalan yang lebih pesat dari pada pertumbuhan produksi dan bahan makanan, khususnya beras, berarti bahwa konsumsi bahan makanan perkepala selama zaman Liberalisme memperlihatkan trend yang menurut, khususnya setelah tahun 1880. Disamping ini krisis yang telah dialami perkebunan-perkebunan besar sekitar tahun 1885 juga membawa pengaruh bagi penduduk Jawa, baik yang berupa bagi pekerjaan perkebunan maupun yang berupa sawah tanah. Jika penduduk Jawa secara rata-rata memperoleh pembayaran untuk sewa tanah sebanyak. 42,48 untuk satu bahu selama sistem tanam paksa maka pada tahun 1900 angka ini telah menurun sampai 25 penduduk satu bahu. Demikian pula upah telah menurun dengan pesat setelah krisis tahun 1885, seperti terbukti pula dari hasil suatu penyelidikan yang dilakukan oleh Mindere Welvaarts Commissie (panitia kemerosotan kemakmuran), suatu panitia resmi yang ditunjuk oleh pemerintah colonial untuk menyelidiki keadaan kesejahteraan penduduk Jawa.
            Disamping pendapatan yang berkurang dari pekerjaan di perkebunan besar dan menyewa kepada perkebunan-perkebunan ini, penduduk mengalami penciutan dalam penghasilan yang diperoleh dari kegiatan-kegiatan tradisional seperti kerajinan tangan, sebagai akibat impor barang-barang dari luar negeri yang lebih unggul dari pada hasil-hasil tangan. Disamping ini pembangunan jalan-jalan kereta api di pulau Jawa juga mengakibatkan penciutan dalam penghasilan yang diperoleh penduduk Jawa dari pengangkutan barang-barang dengan gerbong. Kemiskinan yang diderita penduduk Jawa dengan demikian untuk sebagian besar disebabkan oleh pengangguran dan kekurangan kesempatan kerja yang alternatif. Kemakmuran yang menurun dari penduduk Jawa antara lain terbukti dari angka-angka import barang-barang konsumsi, seperti textil, yang telah berkurang pada akhir abad ke- 19 dibanding dengan tahun-tahun sebelumnya. Demikian pula impor bahan makanan, terutama beras, telah banyak berkurang disbanding dengan pertengahan abad ke – 19. Hal ini jelas dari angka-angka berikut. Dalam tahun 1875 impor bahan textil (kapas) dan beras berjumlah. 59.9 juta, akan tetapi tahun 1900 impor kedua barang ini hanya berjumlah. 53 juta walaupun penduduk Nusantara telah meningkat kurang lebih 10 juta selama seperempat abad ini. Di lain pihak impor barang-barang bagi penduduk Eropa selama masa yang sama telah meningkat dari. 5,9 juta sampai. 26,7 juta
            Menurut penyelidikan yang oleh Mindere Welvaarts Commissie pada awal abad ke dua puluh pendapatan rata-rata dari suatu rumah tangga di Jawa kira-kira hanya berjumlah. 80 untuk satu tahun. Dari jumlah ini kurang lebih. 16 harus dibayar kepada pemerintah sebagai pajak.
            Kemerosotan kemakmuran penduduk Jawa disebabkan beberapa faktor. Pertama-tama, kita melihat bahwa jumlah penduduk Jawa meningkat dengan sangat pesat dalam abad 19. Pertumbuhan yang sangat pesat ini mengakibatkan perbangdingan antara jumlah penduduk (factor produksi tanah)  dengan laus tanah yang terbatas di lain pihak tidak lagi seimbang, sehingga akhirnya sebagai akibat “hukum pertambahan hasil yang makin berkurang” (law of diminshing returns), kenaikan produksi pertanian berkurang. Perkembangan produksi pertanian yang tidak menguntungkan ini juga tidak dapat diubah dengan penggunaan peralatan pertanian yang lebih efisien berhubung para petani rata-rata sangat kekurangan modal sebagai akibat kemiskinan mereka. Faktor kedua dengan adanya sistem kerja rodi yang harus di lakukan untuk pejabat-pejabat pemerintah kolonial maupun untuk para mereka sendiri, para petani saja tidak mempunyai motivasi yang kuat untuk bekerja keras karena mereka mengetahui bahwa hasil pekerjaan keras mereka akhirnya tidak dapat mereka nikmati sendiri, akan tetapi akan diambil oleh pemerintah kolonial atau penguasa mereka sendiri.
            Faktor ketiga adalah politik pemerintah Hindia Belanda terhadap Pulau Jawa. Seperti telah di kemukakan oleh Gonggrijp selama abad ke-19 Jawa harus menanggung burden of empire, artinya Jawa harus menanggung finansial untuk daerah-daerah lain yang di Nusantara yang di kuasai Belanda. Selama abad ke-19 pemerintah Hindia Belanda tidak menganut politik tidak campur tangan atau (onthoudings politiek)  terhadap daerah-daerah luar Jawa yang berada di bawah kekuasaannya. Sebagai akibat politik ini, beban finansial untuk memerintah di daerah-daerah ini, walaupun secara tidak langsung, terpaksa di tanggung oleh Jawa, hal mana berarti bahwa penduduk Jawalah yang harus menanggung segala beban untuk mengatur dan memerintah daerah-daerah koloni di luar Jawa. Dengan demikian dana-dana yang tersedia dari penghasilan ekspor tanaman-tanaman Jawa tidak di pergunakan pemerintah Hindia-Belanda untuk kesejahteraan penduduk Jawa sendiri, akan tetapi untuk biaya pemerintahan daerah-daerah koloni di luar Jawa disamping itu pada hakekatnya penduduk Jawa juga membiayai perang kolonial yang dilakukan oleh pemerintah Hindia Belanda untuk menguasai daerah-daerah lainnya di kepulauan Indonesia yang belum dikuasai Belanda, khususnya Aceh. Perang kolonial terhadap Aceh memakan biaya yang berjumlah jutaan golden yang untuk sebagian terbesar di tanggung oleh penduduk Jawa. Dapat di bayangkan bagaimana efek terhadap kesejahteraan rakyat di Jawa andai kata jumlah dananya yang besar ini di pergunakan pemerintah Hindia-Belanda untuk meningkatkan kesejahteraan penduduk Jawa dan bukan untuk tujuan-tujuan destruktif, seperti perang kolonial.
            Faktor keempat yang dapat menerangkan mundurnya kemakmuran penduduk Jawa pada akhir abad ke-19 adalah sistem perpajakan yang sangat refresif, artinya sangat memberatkan golongan yang berpendapat rendah, yang untuk bagi yang terbesar terdiri dari orang-orang pribumi akan tetapi sangat meringankan golongan yang berpendapatan tinggi, yang untuk sebagian besar orang-orang eropa. Perusahaan-perusahaan yang memiliki perkebunan-perkebunan besar di Jawa, tidak membayar banyak pajak meskipun mereka memperoleh labah yang tinggi dari penjualan tanaman dagangan Indonesia di pasaran dunia. Demikian pula pegawa-pegawai pemerintah kolonial tidak atau hanya sedikit membayar pajak pendapatan. Satu-satunya golongan yang di wajibkan membayar pajak langsung kepada pemerintah kolonial adalah para petani yang merupakan golongan terbesar. Dengan demikian bukan pemerintah kolonial yang berbuat sesuatu untuk kesejahteraan rakyat, akan tetapi justru sebaiknya rakyat di paksa untuk membanu Indonesia. Lagi pula, seperti telah dikemukakan di atas penghapusan tanam paksa di Indonesia sekitar tahun 1870 tidak berarti penghapusan kebijaksanaan saldo untung (bating slot) dari pemerintah Hindia-Belanda. Artinya, surplus dalam anggaran belanja pemerintah Hindia-Belanda tidak di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di Jawa, akan tetapi seperti sedia kala di transfer ke negeri belanda. Misalnya antara tahun 1867 dan 1877 pemerintah Hindia-Belanda telah mentransfer kurang dari f. 151 juta kenegeri Belanda, suatu jumlah yang sangat tinggi untuk waktu itu. Dana-dana pemerintah kolonial yang dapat di gunakan untuk membangun prasarana-prasarana, seperti waduk-waduk untuk irigasi, terbatas sekali karena dana-dana yang tersedia dipergunakan untuk tujuan-tujuan lain, seperti pembiayaan perang Aceh, sedangkan surplus penerimaan atas pengeluaran pemerintah kolonial di transfer keluar negeri.
            Faktor kelima yang menyebabkan berkurangnya kemakmuran penduduk Jawa adalah krisis yang telah disinggung di atas, yaitu yang melanda perkebunan-perkebunan besar sekitar tahun 1885. Seperti telah di kemukakan diatas, kejadian ini mendorong perkebunan-perkebunan besar di Jawa untuk mengadakan penghematan-penghematan drastis berupa penekanan upah dan sewa tanah sampai tingkat yang serendah mungkin. Hal ini mudah di laksanakan karena golongan yang terkena tindakan-tindakan penghematan ini, yaitu penduduk Jawa, secara ekonomik dan politik tidak berada dalam kedudukan yang baik untuk mempertahankan hak-hak mereka. Paling banyak mereka hanya dapat menyesuaikan diri dengan keadaan yang sangat merugikan itu.


 Pembangunan Prasarana
            Selama zaman liberal pemerintahan Hindia-Belanda membangun banyak prasarana untuk menunjang produksi tanaman-dagangan ekspor. Salah satu prasarana yang terpenting dalam hal ini adalah  waduk-waduk dan saluran-saluran irigasi untuk peningkatan produktivitas. Sebelum krisis tahun 1885 pemerintah Hindia-Belanda relativ tidak mengeluarkan banyak uang untuk pembangunan prasarana karena tidak ingin mengurangi saldo surplus (bating slot) yang dapat ditransfer ke negeri Belanda. Akan tetapi setelah krisis, menjadi jelas sekali bahwa pemerintah kolonial perlu bertindak lebih giat untuk membantu perkebunan-perkebunan besar yang terkena krisis. Salah satu tindakan penting dalam hal ini adalah pembangunan sarana-sarana irigasi di Pulau Jawa yang di tangani oleh Departemen Pekerjaan Umum. Walaupun sarana irigasi ini terutama di bangun untuk kepentingan perkebunan-perkebunan besar, namun penduduk Jawa turut pula menarik manfaat dari pembangunan sarana-saran irigasi ini, khususnya di daerah-daerah perkebunan gula yang menyew tanah dari para petani atas dasar rotasi.
            Disamping pembangunan sarana-sarana irigasi, selama masa ini pemerintahan kolonial juga giat membangun jalan-jalan raya, jaringan kereta api, dan jembatan-jembatan. Pembangunan pekerjaan umum ini untuk sebagian besar dilaksanakan dengan mewajibkan penduduk setempat melakukan pekerjaan rodi. Jadi walaupun selama masa liberal pembangunan sarana-sarana irigasi maupun sarana-sarana pengangkutan memang berjalan dengan pesat, namun di lain pihak beban pekerja rodi yang harus di lakukan oleh penduduk Jawa sangat berat, malah lebih berat lagi jika di bandingkan dengan masa-masa sebelumnya. Di lain pihak pembangunan prasarana-prasarana selama zaman liberal juga di lakukan atas skala yang jauh lebuh besar dari pada sewaktu masa sistem tanam paksa, terutama sarana-sarana irigasi. Setelah tahun 1885 Departemen Pekerjaan Umum dari pemerintahan Hindia-Belanda mendirian suatu bagian khusus yang di namakan ‘Brigade Irigasi’ yan merencanakan dan melaksanakan program pembangunan sarana-sarana irigasi dalam skala besar di Pulau Jawa. Disamping pembangunan sarana-sarana irigasi baru, ‘Brigade Irigasi’ juga di tugaskan untuk memperbaiki sarana-sarana irigasi yang sudah tua.
            Jalan-jalan kereta api pertama di bangun antara semarang dan daerah kesultanan (Vorstenlanden) serta antara Batavia dan Bogor. Pembangunan kedua jalan kereta api yang pertama ini di selsaikan dalam tahun 1873 dan terutama di maksud untuk membuka daerah-daerah pedalaman Jawa dan menghubungi daerha perkebunan besar yang kebanyakan terletak di daerah pedalaman dengan kota-kota pelabuhan yang terdekat, yaitu Batavia di Jawa Barat dan Semarang di Jawa Tengah. Demikian pula dalam tahun 1873 pemerintahan Hindia-Belanda mulai membangun jalan kereta api antara Surabaya dan kota Malang, yang merupakan pusat terpenting dari perkebunan-perkebunan besar di daerah Jawa Timur. Jelaslah kiranya bahwa pembangunan jaringan jalan-jalan kereta api di Pulau Jawa terutama terdorong oleh pertimbangan-pertimbangan ekonomi: khususnya kepentingan-kepentingan perkebunan-perkebunan besar. Perkembangan jaringn kereta api ini berjalan dengan pesat sekali, seperti terlihat dari angka-angka berikut. Kedua jalan kereta api yang pertama di buka dalam tahun 1873 seluruhnya hanya meliputi jarak kurang lebih 250 km, akan tetapi pada akhir zaman liberal seluruh jaringan jalan kereta api, banyak yang di bangun oleh pemerintah kolonial maupun oleh pihak swasta, yaitu perusahaan-perusahaan eropa, telah meliputi jarak kurang lebih 3000 km.
            Sementara jaringan kereta api sedang di bangun di Jawa, pemerintahan kolonial juga sibuk membangun jaringan jalan kereta api di beberapa daerah di luar Jawa yang berada di bawah kekuasaannya, atau yang ingin dikuasainya, seperti di aceh dan di Sumatera Barat. Pembangunan jaringan jalan kereta api ini tidak saja didorong oleh pertimbangan ekonomi tapi juga oleh pertimbangan politik dan militer, khusunya dalam hal Aceh yang secapat mungkin ingin di taklukannya. Pembangunan jalan kereta api di Sumatera Barat lebih bersifat ekonomi karena di sana jalan kereta api di bangun untuk menghubungi Kota Padang  dengan tambang-tambang batu bara di Ombilin. Didaerah perkebunan-perkebunan besar di Sumatera Timur yang telah di buka sejak tahun 1863, maskapai tembakau Deli (deli Tabak Maatschappij) yang mengusahakan perkebunan-perkebunan  tembakau didaerah tersebut, juga mengambil prakarsa  untuk membangun jalan kereta api pada tahun 1883. Dengan demikian pada akhir zaman liberal di beberapa daera Pulau Sumatera telah di bangun jaringan jalan kereta api yang seluruhnya meliputi jarak kurang lebih 400 km. Pembangunan jalan kereta api di Sumatera ini cukup mengesankan, walaupun masih jauh terbelakang di banding dengan pembangunan jalan kereta api di Jawa. Dipulau-pulai lain tidak di lakukan pembangunan jalan kereta api.
            Perdagangan ekspor Hindia-Belanda yang makin meningkat mendorong pengnkutan laut, dan dengan demikian meningkatkan pula kebutuhan akan suatu armada dagang yang dengan cepat dapat mengangkut barang-barang ekspor nusantara ke pasaran dunia maupun yang dapat mengurus lalulintas barang yang makin meningkat antara berbagai daerah di Indonesia. Sungguhpun demikian pihak Belanda lambat sekali membangun armada dagang yang dapat memlihara perhubungan laut di laut perairan Indonesia dan lebih suka menggantungakan diri pada kapal-kapal Inggris. Baru dalam tahun 1888 pemerintah Hindia Belanda mendirikan sebuah perusahaan yang mengurus perhubungan laut antar-daerah di Indonesia, yaitu Koninklijke Paketvaart Maatschappij (KPM), yang kemudian memperoleh monopoli untuk pengangkutan laut di Indonesia.
            Pengangkutan laut yang makin meningkat menimbulkan pula kebutuhan akan pelabuhan-pelabuhan laut yang modern dan efisien. Dalam tahun 1872 pemerintahan Hindia-Belanda mulai membangun pelabuhan laut yang baru di tanjung Priok yang baru selesai dalam tahun 1893. Demikian pula di tempat-temapat lain di bangun pelabuhan-pelabuhan baru, seperi Belawan di Sumatera Timur, Emmahaven (teluk bayur) di padang, Sumatera Barat dan Cilacap di pantai Selatan, Jawa Tengah.
            Disamping pembangunan prasarana fisik selama masa liberal pemerintahan Hindia-Belanda juga lebih giat mengusahakan pembangunan sosial, khususnya lembaga-lembaga pendidikan bagi penduduk Indonesia. Memang sebelum zaman liberal, pemerintahan Hindia-Belanda secara terbatas telah membuka beberapa sekolah bagi anak-anak para bupati dan para pejabat-pejabat tinggi lainnya. Disamping pemerintahan kolonial, missionaris-missionaris Kristen-Protestan dan Roma-Katolik dari negeri Belanda telah membuka sekolah-sekolah bagi penduduk Indonesia, akan tetapi hanya di daerah-daerah dimana sebagian penduduk tidak menganut Agama Islam seperti di daerah kepualuan Maluku, Sulawesi Utara dan Nusatenggara Timur. Pemerintahan kolonial tidak mengizinkan misi-misi Protestan dan Katolik membuka sekolah-sekolah bagi penduduk Nusantara di daerah-daerah beragama Islam, karena takut menimbulkan kesulitan dan pertentangan agama.
            Baru selama zaman liberal sistem pendidikan bagi penduduk Indonesia mengalami perkembangan yang lebih pesat, suatu hal yang mencerminkan sikap kaum liberal mengenai pentingya penyebaran pendidikan bagi kalangan luas di masyarakat. Dengan di bukanya jabatan-jabatan yang lebih tinggi dalam admistrasi pemerintahan kolonial bagi orang-orang Indonesia pribumi maupun orang-orang Indo-Eropa, maka kebutuhan akan lembaga-lembaga pendidikan yang dapat memberi latihan-latihan dan pendidikan seperlunya bagi calon-calon pegawai pemerintah, terus meningkat. Salah satu perkembangan penting yang mencerminkan perhatian yang lebih besar dari pada pemerintah kolonial terhadap pendidikan bagi golongan pribumi, yang kemudian di ikuti oleh pendirian suatu Departemen Pendidikan, agama dan industri dalam tahun 1867.
            Penggabungan bidang-bidang pendidikan dan industri juga mencerminkan keyakinan pemerintah Hindia Belanda bahwa ada suatu hubungan yang erat antara pendidikan dan perkembangan ekonomi sesuatu negara. Pada mulanya sekolah-sekolah di buka untuk putra-putra para bupati  dan pembesar Indonesia lainnya, namun secara lambat laun pendidikan juga meluas kepada anak-anak yang bukan berasal dari kalangan ningrat dan pembesar-pembesar Indonesia. Perkembangan pendidikan di Indonesia antara lain ternyata dari angka-angka jumlah sekolah di Indonesai dalam tahun 1882 yang khusus di peruntukkan murid-murid Inonesia, yaitu kurang lebih dari 300 di Jawa dan kurang lebih di daerah luar-luar Jawa. Jumlah murid mengahadiri sekolah ini kurang lebih 40.000 orang. Meskipun secara sepintas lalu angka ini kelihatan tinggi namun di banding dengan jumlah penduduk Nusantara yang menjelang akhir zaman liberal berjumlah kurang lebih 30 juta, angka diatas tidak mengesankan. Disamping beberapa ribu orang yang bisa membaca dan menulis, mayoritas dari rakyat buta huruf. Jumlah murid-murid yang di perkenankan menghadiri sekolah-sekolah Belanda yang sebenarnya hanya terbuka untuk murid-murid eropa, lebih kecil lagi, yaitu hanya 2000 orang pada tahun 1900. Dengan demikian orang-orang pribumi yang sanggup membaca dan berbicara bahasa Belanda terbatas sekali. Setelah tamat sekolah-sekolah eropa ini, merekapun paling-paling dapat mengharapkan kedudukan yang relatif rendah dalam hierarki pemerintah Hindia-Belanda.

2.4. Sumatera Timur
            Selama dasawarsa – dasawarsa pertama dari abad ke-19 pemerintah Hindia – Belanda pada umumnya tidak melibatkan diri dengan daerah – daerah di laut Jawa, terkecuali beberapa daerah yang memang lebih dahulu jatuh di bawah kekuasaan Belanda, seperti kepulauan Maluku, daerah kecil sekitar ujung pandang, daerah sekitar kota Banjarmasin, Bengkulu yang telah diserahkan oleh Inggris kepada Belanda dalam tahun 1824 dalam rangka perjanjian London, dan Sumatra Barat di mana perlawanan terhadap agresi Belanda dapat di patahkan oleh Belanda dalam tahun 1837. Salah satu faktor penting yang dapat menerangkan keengganan pemerintah Hindia – Belanda untuk melibatkan diri terlalu banyakn dengan daerah - daerah luar Jawa adalah pengalamannya yang buruk selama perjuangan Diponegoro (1825-1830) yang mengajar agar tidak mencaba-caba merubah tata susunan masyarakat  pribumi. Disamping pertimbangan ini Belanda memang tidak begitu bernminat untuk mengadakan ekspansi territorial kedaerah – daerah luar Jawa karena ingin memusatkan segala perhatiannya kepada Jawa yang sejak tahun 1830 telah menjelma sebagai suatu daerah koloni yang menghasilkan banyak keuntungan bagi Belanda. Keterlibatan dengan daerah- daerah luar Jawa hanya terjadi secara insidentil, misalnya jika di adakan ekspedisi militer terhadap beberapa daerah untuk menumpas perampokan di laut.
            Keterlibatan Belanda yang lebih intensif dalam urusan-urusan daerah luar Jawa baru terjadi setelah mereka menyadari bahwa  suatu politik yang hanya mengutamakan kedaulatan nominal Belanda atas daerah-daerah luar Jawa akhirnya dapat mengancam kedudukan dan hegemoni Belanda di kepulauan Nuasantara. Kejadian yang mencetuskan kekhawatiran Belanda adalah kegiatan “ Raja Brooke”, seorang petualang Inggris, di Sarawak yang menganakat dirinya menjadi Raja di Sarawak.
            Akan tetapi factor terpenting yang akhirnya mendorong Belanda untuk melepaskan “politik tidak campur tangan” dalam urusan – urusan daerah luar Jawa dan mulai mengadakan ekspansi territorial ke daerah-daerah ini adalah penemuan bahan-bahan mineral yang berharga di daerah-daerah ini, seperti misalnya timah di pulau - pulau Bangka, emas di Kalimantan Barat dan batubara di Kalamantan Tenggera.
            Bahan – bahan mineral ini menjadi penting dal;am abad 19 bertalian dengan proses industrialisasi yang sedang berjalan di Negara – Negara Eropa barat, termasuk negri Belanda, dan penggunaan bahan – bahan mineral ini sebagai bahan baku bagi produksi berbagai macam barang jadi.
            Kegiatan – kegiatan militer Belanda yang terpenting di daerah – daerah luar Jawa adalah usaha penaklukan kesultanan Aceh yang di mulai dalam tahun 1873. Disamping pertimbangan – pertimbangan politik dan militer, menaklukan Aceh juga terdorong oleh pertimbangan – pertimbangan ekonomi khususnya pengamanan kepentingan pengusaha – pengusaha yang telah membuka perkebunan – perkebunan tembakau yang besar di daerah Deli, Sumatara Timur, sejak tahun 1863. Sebagai contoh ekspansi keluar Jawa disini akan diuraikan kasus Sumatra Timur.
            Pada pertengahan abad ke-19 daerah yang kemudian menjadi tersohor sebagai daerah “Pantai Timur Sumatra” masih merupakan suatu daerah terpencil dan terbelakang yang tidak dikenal sama sekali. Tidak mengherankan bahwa pada waktu itu tidak ada seorang pun yang menduga bahwa daerah ini dalam waktu kurang dari setengah abad mengalami perkembangan yang demikian pesat sehingga orang sering menyebut daerah ini “Amerikanya Hindia” (Indie Amerika).
            Permulaan perkembangan ekonomi uang terjadi sewaktu Jacob Nienhuis, seorang pengusaha perkebunan Belanda, mengunjungi pantai Timur Sumatra Utara untuk menyelidiki kemungkinan – kemungkinan penanam tembakau di daerah ini. Perusahaan yang memperkejakan Niwenhuis mendengar dari Abdullah seorang Arab yang bekerja pada sultan Deli, Bahwa mutu tembakau yang ditanam oleh penduduk setempat tinggi sekali. dalam kunjunga yang pertama ke Sumatra Timur Niwenhuis melihat bahwa Abdullah tidak memperbesar – besarkan mutu tembakau tersebut, artinya ia telah yakin bahwa mutu tembakau yang ditanam oleh penduduk Deli memang tinggi sekali. Meskipun demikian Nienhuis juga cepat menyadari bahwa jumlah tembakau yang ditanam penduduk setempat terlampau kecil untuk perdagangan tembakau yang menguntungkan. Oleh sebab itu Nienhuis berusaha untuk menanam sendiri tembakau setelah memperoleh suatu konsesi tanah dari sultan Deli.
            Kesulitan pertama yang dihadapi Nienhuis dalam menanam tembakau adalah masalah tenaga kerja. Berbeda dengan keadaan di Jawa di mana perkebunan – perkebunan dengan mudah menarik penduduk setempat untuk bekerja kepada perkebunan – perkebunan tersebut, Nienhuis mengalami banyak kesulitan dalam menarik tenaga kerja yang bersedia bekerja di perkebunan – perkebunanya. Oleh sebab itu Nienhuis terpaksa pergi ke Penang untuk memperkerjakan orang – orang China. Kunjungan ini berhasil sehingga pada tahun 1865 Nienhuis memperoleh hasil panen banyak 189 bal daun tembakau yang dapat dijual dengan mudah di negri Belanda dengan harga yang tinggi.
            Keberhasilan Nienhuis dalam penanam tembakau di Deli atas dasar komersiil dengan cepat menarik perhatian kalangan pengusaha di Eropa. Beberapa perusahaan besar dinegeri Belanda mulai merencanakan untuk menanam modal mereka dalam perkebunan-perkebunan tembakau di Deli. Badan Usaha Dagang Nederland (Nerderlandsche Handels Maatschappij atau NHM) yang didirikan oleh raja Willem I menaruh perhatian besar pada usaha Nienhuis, dan dalam tahun 1869 perusahaan ini menanam modalnya dalam suatu perusahaan baru yang diberi nama Badan Usaha Deli (Deli Maatschappij) yang dikepalai oleh Nienhuis sendiri. Perusahaan-perusahaan lain kemudian menyusul karena tertarik pada harga tinggi yang dapat diperoleh tembakau Deli dipasaran dunia. Oleh karena tanah didaerah Sumatera Timur dapat diperoleh dengan mudah dari para sultan daerah tersebut atas dasar konsesi, maka harga yang tinggi yang dapat diperoleh tembakau Deli dipasaran dunia dapat menjamin keuntungan yang besar bagi perusahaan-perusahaan yang menanam modal mereka dalam perkebunan-perkebunan tembakau ini. Sultan-sultan Melayu didaerah Sumatera Timur dengan mudah dapat menyediakan tanah atas dasar konsesi kepada perkebunan-perkebunan besar karena daerah Sumatera Timur adalah suatu daerah yang untuk sebagian besar terdiri atas hutan lebat yang hanya didiami oleh sedikit orang. Tidak mengherankan bahwa dengan demikian para Sultan bersedia memberikan konsesi-konsesi tanah dengan pembayaran suatu jumlah tertentu sebagai imbalan dari perkebunan besar.
            Penanaman tembakau yang menguntungkan sekali serta tersedianya tanah yang murah berhasil menarik banyak modal, sehingga Sumatera Timur mengalami suatu perkembangan yang sangat pesat dan mungkin unik dalam sejarah colonial manapun juga. Kurang lebih 25 tahun setelah Nienhuis untuk pertama kali membuka perkebunan tembakau di Deli, topografi Sumatera Timur berubah sama sekali dari keadaan semula dan menjelma menjadi suatu daerah perkebunan besar yang menyusur pantai Sumatera Timur sepanjang 200 km.
            Pengalaman yang diperoleh perkebunan – perkebunan tembakau itu menunjukkan, bahwa mutu tinggi dari daun tembakau Deli yang tersohor di pasaran Dunia memerlukan kondisi tanah yang baik yang hanya dapat dipertahankan jika tanah yang ditanami itu hanya dipakai selama 1 tahun dalam suatu siklus penanaman tembakau dari delapan tahun atau kadang – kadang lebih lama lagi jika keadaan tanah tidak begitu baik.
            Dengan demikian perkebunan – perkebunan tembakau, seperti juga halnya dengan para petani setempat, melaksanakan pertanian ladang (Shifting cultivation), dimana perusahaan tembakau tiap tahun berpindah kesuatu bidang tanah yang baru untuk menanam tanaman tembakau yang baru. Hal ini berarti bahwa perkebunan – perkebunan tembakau juga memerlukan luas tanah yang paling sedikit delapan kali lebih luas dari pada bidang tanah yang di tanam dalam suatu tahun  tertentu. Dengan demikian pula penanaman tembakau merupakan suatu sistem pertanian yang sangat ekstensif yang hanya dapat dilakukan disuatu daerah yang relative kosong dengan jumlah penduduk yang kecil seperti halnya di Sumatera Timur pada abad ke-19.
            Sistem pertanian tembakau yang sangat ekstensif itu menyebabkan tanah di sumatera Timur yang cocok untuk penanaman tembakau lambat laun  menjadi langkah, sehingga prospector – prospector tanah mulai menjajagi kemungkinan – kemungkian penanaman tembakau di daerah – daerah di luar Deli, Serdang, dan Langkat yang merupakan daerah inti dari perkebunan – perkebunan tembakau di Sumatera Timur. Di samping daerah – daerah sebelah selatan dan sebelah Utara dari daerah pantai Timur Sumatera Utara, para prospector tanah juga menjajagi kemungkinan penanaman tembakau di Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, bahkan di Sabah. Akan tetapi segera ternyata bahwa keadaan tanah di daerah – daerah ini tidak begitu cocok untuk penanaman tembakau Deli dengan sifatnya yang khas itu, dan memiliki sifat tanah yang paling cocok untuk tembakau Deli.
            Perkembangan di daerah Deli, Langkat, Serdang akhirnya mengalami kemunduran – kemunduran juga. Pada akhir dasawarsa 80 mulai nampak tanda – tanda adanya kelebihan produksi, terlebih – lebih pada tahun 1891 sewaktu panen tembakau ternayata berjumlah 50.000 bal lebih banyak dari pada tahun sebelumnya. Sebagai akibat kelebihan produksi ini terjadi suatu krisis yang mengakibatkan bahwa harga dipasaran Dunia jatuh dengan lebih dari 50% di bawah tingkat harga tahun sebelumnya.
            Beberapa factor dapat menerangkan krisis ini. Pertama – tama pasaran Dunia mengalami kelebihan penawaran tembakau, terutama karena kenaikan produksi tembakau Deli. Kedua uu tarif bea masuk Mc.kinley (tarif bea masuk atas impor tembakau ke Amerika Serikat) sangat dinaikkan, sehingga pada tahun 1891 pembelian tembakau oleh Amerika tidak terjadi. Dengan adanya persediaan tembakau di satu pihak dan pengurangan pembelian tembakau di lain pihak tidak mengherankan bila suatu krisis tembakau bisa terjadi.
            Salah satu akibat dari krisis tahun 1891 adalah ditutupnya berbagai perkebunan tembakau. Antara tahun – tahun 1890 dan 1894 tidak kuarng dari 25 perusahaan tembakau yang memiliki banyak perkebunan di bubarkan. Hal ini meningkat dalam tahun 1891 dengan jumlah 236.323 bal dan jatuh sampai tingkat produksi 144.689 bal dalam tahun 1892.
            Krisis tahun 1891 menandakan berakhirnya tahap pertama dari sejarah ekonomi Pantai Timur Sumatera, suatu tahap yang ditandai oleh pertumbuhan pesat dari produksi tembakau, demikian pesat sehingga beberapa orang menggambarkannya sebagai pertumbuhan yang abnormal. Setelah krisis, suatu tahap baru dimulai yang dapat digambarkan sebagai tahap konsolidasi. Para spekulan yang banyak bergiat dalam perusahaan – perusahaan tembakau selama tahap pertama meninggalkan Sumatera timur dan perkebunan – perkebunan tembakau yang tetap bertambah hanya dipimpin oleh pengusaha – pengusaha yang benar – benar berkepentingan dalam infestasi yang sehat dalam perkebunan – perkebunan tembakau. Pengusaha – pengusaha ini kemudian giat berusaha untuk mengadakan rasionalisasi dalam penanaman tembakau, antara lain dengan perbaikan metode – metode produksi dan dengan mengadakan penelitian ilmia yang ditujukan untuk memperbaiki mutu tembakau Deli yang memang sudah tersohor mutunya. Penelitian yang diadakan untuk lebih memperbaiki mutu tembakau Deli dilakukan oleh lembaga penelitian Deli (Deli Proef Station) yang didirikan oleh perhimpunan pengusaha – pengusaha perkebunan Deli yaitu perhimpunan pengusaha perkebunan tembakau di Sumatera Timur. Krisis tahun 1891 juga menyadarkan para pengusaha perkebunan tembakau bahwa tembakau Deli hanya dapat ditanam di beberapa daerah saja di sumatera Timur. Khususnya Deli, Langkat, dan Serdang, yang memilki kombinasi iklim dan tanah yang khas yang tidak terdapat ditempat – tempat lain di Sumatera Timur. Peranan tembakau di tempat lain memperlihatkan merosot mutu tembakau Deli, sehingga tidak memiliki lagi sifat – sifat yang unggul yang tersohor di seluruh dunia. Salah satu akibat yang penting dari krisis tahun 1891 adalah dikuranginya luas tanah yang ditanami dengan tembakau.
            Akibat dari krisis tembakau tahun 1891 adalah peningkatan usaha untuk penanaman tanaman – tanaman perdagangan baru yang mempunyai prosfek ekspor yang baik dipasaran dunia. Krisis tahun 1891 memperlihatkan bahayanya suatu ekonomi yang hanya bergantung pada satu tanaman saja (monoculture economy). Mula – mula diadakan usaha untuk menanam kopi di daerah Serdang, akan tetapi saingan dari Brazil mengakibatkan penanaman kopi itu tidak begitu menguntungkan, sehingga setelah beberapa tahun di hentikan sama sekali.
            Penanaman kopi juga tidak kelihatan menarik karena justru pada waktu itu pengusaha – pengusaha perkebunan besar sedang memulai menanam karet jenis hevea brasiliensis diperkebunan – perkebunan mereka yang ternyata mempunyai prospek yang baik sekali.  Sewaktu penanaman karet ternyata menguntungkan sekali, banyak perkebunan kopi kemudian dijadikan perkebunan karet. Daerah yang kemudian menjelma sebagai pusat penanaman karet, Adalah daerah Serdang, seperti juga Deli merupakan pusat penanaman tembakau, sehingga karet menjadi motor penggerak ekonomi daerah Sumatera Timur seperti juga halnya tembakau Deli pernah menjadi motor penggerak daerah ini beberapa dasawarsa yang lalu.

                        Suatu pembahasan mengenai pertumban ekonomi Sumatera Timur tidak bisa lengkap tanpa pembahasan masalah persediaan tenaga kerja yang di hadapi perkebunan-perkebunan besar di Sumatera Timur mulai sejak daerah ini dibuka untuk modal dan usaha barat. Seperti yang telah di singgung diatas, Nienhius sendiri mengalami betapa sukarnya memperoleh tenaga kerja bagi perkebunan tembakau yang bari di buka, karena penduduk setempat pada umumnya tidak bersedia bekerja pada perkebunannya. Ditinjau dari segi ekonomi, keengganan dari penduduk setempat untuk bekerja sebagai buruh perkebunan dapat di mengerti, karena dengan jumlah penduduk yang kecil dan tersedianya tanah yang luas tidak terdapat perangsang ekonomi  yang besar bagi mereka untuk menambah nafkahnya dengan bekerja pada perkebunan-perkebunan besar sebagai buruh tetap. Hal ini jelas berbeda sekali dengan keadaan di Jawa dimana tekanan penduduk Jawa untuk mencari tambahan nafkah dengan bekerja pada perkebunan-perkebunan besar.
            Kekurangan tenaga kerja yang mula-mula di awali oleh Nienhuis dan para pengusaha perkebunan lainnya yang kemudian menyusulnya, mendorong para pengusaha ini untuk menarik tenaga kerja dari daerah-daerah lain. Selama tahun-tahun pertama perusahaan-perusahaan perkebunan Deli berhasil menarik tenaga kerja Cina yang diambil dari penang dan Singapura melalui perantara-perantara (broker) Cina. Usaha untuk memperkerjakan buruh-buruh Cina ini berhasil sekali sehingga dalam tahun 1871, yaitu hanya 8 tahun setelah daerah Sumatera Timur di buka untuk Investasi modal barat, perkebunan-perkebunan temabakau di Deli sudah memperkerjakan kurang lebih 3.000 buruh Cina.
            Dalam pada itu usaha pengerahan tenaga kerja dengan sistem perantara ternyata mempunyai kelemahan dan kekurangan, karena menimbulkan banyak penyelewengan pada pihak perantara yang sering menculik atau membujuk calon buruh dengan janji yang muluk-muluk untuk pergi ke Sumatera Timur tanpa mengetahui keadaan sebernya disana. Disamping ini pengerahan tenaga kerja melalui perantara juga mahal sekali, karena perantara-perantara ini menuntut komisi uang yang tinggi sekali untuk jasa mereka.
            Berhubungan dengan kesulitan-kesulitan ini para pengusaha perkebunan di Sumatera Timur mengambil keputusn untuk mencari sendiri pekerjaan-pekerjaan di negeri Cina. Seperti telah di kemukakan diatas pada tahun 1879 para pengusaha perkebunan tembakau di Sumatera Timur telah bergabunga dalam perhimpunan perusahaan-perusahaan perkebuanan Deli (Deli Planters Vereniging atau DPF)  dengan tujuan agar perhimpunan ini dapat menggarap berbagai masalah yang di hadapi pengusaha-pengusaha perkebunan ini, antara lain mengenai masalah kerja. Untuk ini dalam tahun 1888 DPF mendirikan suatu biro imigrai immigratie Bureau) untuk mengurus secara langsung seleksi calon pekerja negeri Cina dan pula pengangkutan pekerja-pekerja yang di seleksi itu dari negeri Cina ke Sumatera Timur. Disamping itu biro imigrasi mengurus alokasi (pembagian) pekerja-pekerja yang baru tiba itu diantara beebagai perkebunan tembakau dan pula memberikan pertolongan dalam transfer simpanan dari pekerja-pekerja ini ke keluarga mereka di negeri Cina. Transfer simpanan ini sangat di anjurkan oleh biro imigrasi, karena merupakan faktor insentif  yang kuat bagi pekerja-pekerja ini untuk bekerja pada perkebunan-perkebunan di Sumatera Timur.
            Sebagai hasil pekerjaan biro imigrasi ini pekerja-pekerja yang di rekrut di negeri Cina bertambah dengan pesat, seperti terlihat dari angka-angka yang berikut. Misalnya, dalam tahun 1888, 1.152 pekerja di datangkan dari negeri Cina, akan tetapi setahun kemudian angka itu sudah meningkat hampir lima kali lipat sampai 5.167, untuk seterusnya meningkat lagi sampai 6.666 dalam tahun 1890.
            Dalam tahun-tahun berikutnya ribuan pekerja menyusul dari negeri Cina, sedangkan dari pekerja-pekerja yang telah menyelesaikan masa kerjanya hanya sebagian kecil saja pulang kembali ke tanah air mereka. Bagian terbesar dari pekerja-pekerja yang telah menghabisi masa kerja kemudian memperpanjang kontrak kerja mereka atau memutuskan untuk terus menetap di Sumatera Timur.
            Tenaga kerja untuk perkebunan-perkebunan Sumatera Timur di datangkan dari negeri Cina dibawah sistem kontrak. Hla Myint mendefinisikan sistem kerja kontrak sebagai berikut: “.. Suatu sistem dimana pihak majikan membayar biaya pengangkutan pekerja-pekerja dari tempas asal mereka ke tempat pekerjaan, sedangkan para pekerja mengikat diri untuk bekerja untuk masa beberapa tahun dengan upah tertentu.
            Mengingat kesulitan besar dan biaya  tinggi yang perlu di bayar oleh perkebunan-perkebunan Sumatera Timur untuk mendatangkan pekerja-pekerja  ke Sumatera Timur, nampaknya memang cukup beralasan bila perkebunan mengharuskan calon-calon pekerja mendatangi kontrak kerja dulu yang dapat sama sedikit-dikitnya untuk suatu masa tertentu. Perlu di ingat bahwa penjualan budak-budak di muka umum telah di larang oleh pemerintah Hindia-Belanda dalam tahun 1854, sedangkan dalam tahun 1860 telah dikeluarkan peraturan-peraturan untuk menghapus sama sekali sistem perbudakan di Hindia-Belanda.
            Tidak mengherankan bila dalam keadaan demikian sistem kontrak kerja kelihatan sebagai jalan yang paling logis bagi perkebunan-perkebunan Sumatera Timur untuk memperoleh jaminan,  bahwa mereka dapat memperoleh dan menahan pekerja-pekerja sedikitnya untuk beberapa tahun. Di lain pihak para pekerja tentu saja berhak atas perlindunagan yang memadai karena mereka pergi kesuatu tempat yang sama sekali asing bagi mereka. Mereka berhak atas keadaan kerja dan keadaan hidup yang layak dan berhak atas jaminan bahwa tidak akan di keluarkan begitu saja dari pekerjaan sehingga terlantar begitu saja di hutan rimba Sumatera Timur.
            Dalam tahun 1888 pemerintah Hindai-Belanda mengeluarkan peraturan pertama mengenai persyaratan hubungan kerja kuli kontrak di Sumater Timur yang di sebut  (Koeli Ordonnantie). Koeli Ordonnantie ini, yang mula-mula hanya berlaku untuk Sumatera Timur tetapi kemudian berlaku pula di semua wilayah Hindia-Belanda di luar jawah, memberi jaminan-jaminan tertentu pada majikan terhadap kemungkinan pekerja-pekerja melarikan diri sebelum masa kerja mereka menurut kontrak kerja mereka habis. Di lain pihak juga diadakan peraturan-peraturan yang  melindungi para pekerja terhadap tindakan sewenang-wenang dari sang majikan. Untuk memberi kekuasaan pada peraturan-peraturan dalam Koeli Ordonnantie, dimasukan pula peraturan mengenai hukuman-hukuman yang dapat kenakan terhadap pelanggaran, baik dari pihak majikan maupun dari pihak pekerja. Dalam kenyataan ternyata bahwa ancaman hukuman yang dapat di kenakan terhadap pihak majikan hanya merupakan peraturan diatas kertas jarang atau tidak pernah dilaksanakan. Dengan demikian ancaman humukan untuk pelanggaran-pelangran hanya jatuh di atas pundak pekerja-pekerja perkebunan.
            Ancaman hukuman yang dapat di kenakan pada pekerja perkebunan yang melanggar ketentuan-ketentuan kontrak kerja kemudian terkenal sebagai peonale sanctie. Peonale sanctie membuat ketentuan bahwa pekerja-pekerja yang melarikan diri dari perkebunan-perkebunan Sumatera Timur dapat di tangkap oleh polisi dan di bawa kembali ke perkebunan dengan kekerasan jika mereka mengadakan perlawanan. Lain-lain hukuman dapat berubah kerja paksa pada pekerja-pekerja umum tanpa bayaran atau perpanjangan masa kerja melebihi ketentuan-ketentuan kontrak kerja.
            Koelie Ordonnntie, yang pertama kemudian diikuti oleh Ordonnantie-ordonnantie dari tahun 1884 dan  1893 yang memberi jaminan hak penguasa hukum pada para majikan atas kuli-kuli kontrak mereka. Disamping  peonale sanctie, pengusaha-pengusaha mempunyai cara lain untuk menahan pekerja-pekerja mereka. Salah satu cara adalah memberi kesempatan judi bagi para pekerja pada hari pembayaran gaji. Cara ini ternyata berhasil sekali, karena pekerja-pekerja sering terjerat hutang yang begitu besar jika kalah judi, sehingga terpaksa menandatangani kontrak kerja baru dengan majikan-majikan mereka untuk memperpanjang masa kerja.

            Menjelang akhir abad ke-19 dari negeri Belanda mulai timbul kontroverse yang hangat mengenai peonale sanctie. Perdebatan ini berlangsung lama dan baru mulai mereda selama dasawarsa tiga puluhan peonale sanctie dihapuskan sama sekali. Hal yang menyebabkan timbulnya kontroverse mengenai peonale sanctie adalah penerbitan suatu pamflet yang berjudul De Millionen va deli (jutaan-jutaan dari Deli) yang di karang oleh J. van den Brand,  seorang pengacara Belanda. Dalam tulisan Van den brand mengungkapkan kepada rakyat Belanda yang buruk sekali di Sumatera Timur yang disamakan dengan keadaan yang tidak banyak berbeda dengan perbudakan. Van den brand mengutip banyak contoh-contaoh yang konkrit mengenai perlakuan berprikemanusian terhadap pekerja-pekerja mereka di perkebunan. Pamflet van den Brand menimbulkan kemarahan yang besar dikalangan masyarakat Belanda, sehingga pemerintah Hindia-Belanda terpaksa mengadakan usaha-usaha untuk memperbaiki keadaan lingkungan kerja pekerja-pekerja perkebunan di Sumatera Timur. Walaupun lambat, dalam abad ke-20 perlakukan terhadap pekerja-pekerja perkebunan mengalami perbaikan berkat usaha ini.

Minggu, 24 November 2013

Gerakan Reformasi di Eropa Barat dan Pertumbuhan Kapitalisme


Tumbuh dan berkembangannya apa yang di dalam konteks hubungan internasional disebut sebagai masyarakat internasional juga berawal dari Eropa. Masyarakat internasional yang dimaksud disini adalah masyarakat yang anggotanya terdiri dari negara-negara. Secara yuridis formal titik awal lahirnya masyarakat internasional yang juga merupakan titik awal masyarakat internasional yang juga merupakan titik awal lahirnya negara nasional adalah saat ditandatanganinya Perjanjian West Phalia pada tahun 1648. dalam konteks hubungan internasional perjanjian west phalia mempunyai peran sebagai berikut :
1)      mengakhiri kekuasaan imperium Romawi atas negara-negara di Eropa. Negara-negara yang sebelumnya menjadi bagian imperium kerajaan Romawi lebih dari tiga ratus negara dengan resmi menyatakan diri memiliki hak untuk mengadakan persekutuan dengan negara lain. Dengan demikian, bekas negara jajahan imperium Romawi ini menjadi meningkat kedudukannya sebagai pribadi internasional yang memiliki kekuasaan tertinggi atas wilayahnya (supremasi territorial);
2)      sebagai dampak dari lepasnya mereka dari kekuasaan imperium Romawi, hubungan antar negara mulai dilepaskan dari pengaruh gereja 

3)      meletakkan dasar-dasar eksistensi masyarakat internasional, yaitu bahwa ;
(a) setiap negara di dalam batas-batas wilayahnya mempunyai kekuasaan ekslusif  (supremasi territorial);
(b) tidak ada lagi kekuasaan yang bersifat supranasional yang bisa memaksakan kehendaknya kepada negara. Ketika negara-negara itu baru lahir, hubungan antara anggota masyarakat di dalam negara ataupun hubungan antar negara masih didominasi oleh pengaruh hukum gereja yang telah berlaku selama berabad-abad. System perekonomian yang hidup dalam masyarakatnya merupakan system ekonomi berkala kecil, yang masyarakatnya merupakan masyarakat tradisional yang bersfiat siklis, dimana kehidupan sosial ekonominya berputar-putar pada lokasi setempat. 
Dalam prakteknya, paham kapitalisme telah mendorong dan mengharuskan adanya ekspansi ke luar dalam bentuk penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja semurah mungkin. Perebutan dan penguasaan pasar, sumber pasokan bahan baku dan tenaga kerja pada hakekatnya bertujuan untuk menjamin keberlangsungan penumpukan modal negara asalnya. Proses inilah yang kemudian melahirkan sejarah penaklukan (imperialisme) dan penjajahan (kolonialisme). 

Era imperialisme dan kapitalisme berlangsung pada abad ke-18 dan ke-19 tetapi pada pertengahan abad ke-20 praktek imperealisme dan kolonialisme secara fisik sudah relatif hilang, karena setelah Perang Dunia Kedua, mulailah negara-negara jajahan membebaskan diri dari belenggu penjajahan. Mulai pertengahan abad ke-20 secara perlahan tapi pasti muncullah imperialisme bentuk baru yang dikenal dengan sebutan neo-liberalisme. Berbeda dengan imperialisme lama, dalam bentuknya yang baru kekuatan militer bukan menjadi andalan utama dalam penaklukan negara bekas jajahan pasca kolonial. Kekuatan yang menjadi andalan utama sekarang adalah daya saing dalam sebuah system yang mengunggulkan perdagangan bebas.